Viral Medsos
Postingan Jerinx Berujung Hukum, Dewan Pakar Sebut IDI Bali Berlebihan: Pidana Itu Bagian Akhir
Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Nasser menilai laporan IDI Bali terhadap musisi Jerinx berlebihan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Ini barangkali yang mendorong polisi untuk mengambil langkah seperti itu," jelas dr Nasser.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengapresiasi Polda Bali yang segera menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja, Rabu (12/8/2020).
Suteja menyebutkan IDI Bali menghormat proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menjelaskan IDI Bali mendapat mandat dari PB IDI dan untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian.
Langkah itu turut didukung perwakilan IDI di kota dan kabupaten seluruh Provinsi Bali.
Suteja membenarkan kata-kata yang dinilai mengandung unsur kebencian adalah istilah 'kacung WHO'.
Lihat videonya mulai menit 2:50:
Pesan Terakhir Jerinx sebelum Ditahan
Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, ia kemudian diperiksa di Polda Bali dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Saat mendatangi Polda Bali, tangannya tampak terikat.
• Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, Nora Alexandra Beri Dukungan Haru: Jangan Khawatirkan Aku di Sini
Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu juga mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.
Sebelum masuk ia memberi pesan kepada publik, seperti yang tampak dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Rabu (12/8/2020).