Breaking News:

Terkini Daerah

Tembaki Acak Pengguna Jalan di Tangerang, Pelaku Ungkap Kriteria Targetnya: Tidak Memakai Helm

Tersangka mengaku tidak tahu apakah korban yang ditembaki adalah pelaku aksi balap liar atau hanya warga biasa yang tak bersalah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Evans Ferdinand, pelaku penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga tersangka telah berhasil diamankan terkait kasus penembakan misterius yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten.

Dua dari tiga pelaku masih berumur belasan tahun, yakni Clerence Antonius (19), Christoper Antonius (19), dan Evans Ferdinand (27).

Selama beraksi bertiga menembaki orang, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan (tengah) merilis kasus penembakan misterius, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (11/8/2020).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan (tengah) merilis kasus penembakan misterius, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (11/8/2020). (youtube official inews)

Aksi Koboi 3 Pria di Tangerang Tembaki Pelajar SMP hingga Pengemudi Ojol, Beraksi Tiap Malam Minggu

Dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (11/8/2020), tersangka yang paling tua yakni Evans berperan sebagai eksekutor yang menembaki korban.

Sedangkan Clerence dan Christoper masing-masing menjadi pengendara mobil serta mencari calon korban yang akan ditembak.

Ketiganya mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali dan mengakibatkan delapan pengguna jalan mengalami luka tembak peluru mimis dari senjata airsoft gun yang dipakai oleh tersangka.

Tersangka mengaku aksi mereka bertujuan untuk mengusir aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan, namun alasan tersebut dipatahkan oleh pihak kepolisian.

Berasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa para korban sama sekali tidak terlibat dalam aksi balap liar.

Sang eksekutor pun mengaku bahwa dirinya sendiri tidak tahu apakah yang ditembak adalah pelaku balap liar atau hanya warga biasa yang kebetulan lewat.

"Menyesal sekali, menyesal sekali. Ya kita harus meminta maaf karena kita salah, karena meresahkan semuanya," ujar Evans saat diberi kesempatan bicara di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020).

Evans mengatakan dirinya bersama dua tersangka lainnya mencari pengendara motor yang tidak mengenakan helm sebagai target mereka.

"Yang disasar yang tidak memakai helm dan lain-lain," ujarnya.

Siswa SMP hingga Driver Ojol

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020), ketiga tersangka diketahui telah beraksi sebanyak tujuh kali.

"Kita mendapatkan laporan masyarakat sebanyak tujuh kali dan korban delapan orang. Dari ketujuh kegiatan yang mereka lakukan itu menimbulkan korban delapan orang," ujar Kapolres Tangerang Selatan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).

Total delapan korban itu adalah sebagai berikut

  • 2 pelajar SMP
  • 2 karyawan swasta
  • 2 mahasiswa
  • 1 pedagang
  • 1 pengemudi (driver) ojek online (ojol)

7 Kali Tembaki Pengguna Jalan di Tangerang, 3 Tersangka Mengaku Ingin Bubarkan Balap Liar

Pilih Acak Korban

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020), Iman mengatakan korban rata-rata adlaah pengendara motor yang kebetulan melintas di jalan raya.

"Sepanjang jalan raya yang ramai di situlah menjadi sasaran para tersangka. Ketiganya sudah membagi tugas, ada eksekutor, mencari korban dan mengendarai kendaraan," ungkap Kapolres Tangerang Selatan.

Saat pihak kepolisian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tertentu, tersangka berhasil ditangkap ketika sedang mengendarai kendaraannya.

Kejar Pelaku Lain Penyerangan Pernikahan di Solo, Polisi: Kita Tak Beri Ruang pada Aksi Intoleran

"Saat salah satu tersangka mengendarai kendaraan, kemudian berhentikan. Kemudian kita geledah dan menemukan senjata airsoft gun dan kita kembangkan," jelas Kapolres Tangerang Selatan.

Menemukan bukti kuat, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan di apartemen seorang tersangka yang berujung pada ditemukannya bukti lain.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Kemudian Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel" dan Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Raya Minta Maaf, Mengaku Salah Karena Bikin Resah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TangerangBantenPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved