Terkini Nasional
Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya, Bisa untuk Modal Usaha
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah terkiat dampak Virus Corona yang mengganggu perekonomian.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah terkiat dampak Virus Corona yang mengganggu perekonomian.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
• TOP 5 BERITA POPULER: Ari Lasoo Kagum pada Nagita Slavina hingga Fakta Pemerkosaan di Bintaro
"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Selain itu Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.
Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.
"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Teten menambahkan, program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.
• FAKTA Viral Kisah 11 Tahun Pacaran Ditinggal Nikah, Pengunggah: Waktu Akad Saya Datang, Sudah Ikhlas
• Tangkap Tersangka Penyerangan Acara Keluarga di Solo, Kapolda Jateng Ancam Pelaku yang Masih Buron
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.
Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM."
"Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia. (Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah"