Viral Medsos
Pemerkosa di Bintaro Salahkan Korban Pakai Baju Minim saat Tidur: Tiduran Posisi kayak Gitu
Pelaku pemerkosaan di Bintaro mengatakan bahwa pakaian korban yang sangat minim membuatnya terpancing untuk melakukan tindak asusila.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Setelah satu tahun berlalu, RI (19) berhasil diringkus oleh polisi di Parigi Lama, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (8/8/2020).
RI sendiri merupakan pelaku pemerkosaan AF (24) seorang perempuan yang tinggal di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
Pelaku yang awalnya niat merampok menyinggung soal korban yang memakai pakaian minim saat tidur sehingga membuatnya bernafsu dan melakukan pemerkosaan.

• Tertangkap seusai Viral, Pemerkosa di Bintaro Disebut Warga Kerap Nongkrong: Sering di Alfamidi
Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (10/8/2020), dalam keadaan mabuk karena pengaruh alkohol, RI saat itu berniat mencuri blower AC yang berada di kediaman korban.
Tetapi begitu masuk ke rumah, pelaku melihat korban yang tengah tertidur.
"Karena saya dalam keadaan mabuk, terus nafsu birahinya meningkat. Niat saya mau merampok," ujar RI saat dipersilakan bicara, pada ekspos kasus pemerkosaan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/8/2020).
Pelaku menyalahkan pakaian korban yang minim sehingga membuatnya terpicu melakukan aksi pemerkosaan terhadap AF.
"Karena korban tiduran dengan posisi kaya gitu, jadi saya berpikiran. Tiduran dengan memakai tanktop dan celana dalam doang," tambahnya.
Ketika kabur seusai melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban, wajah pelaku sempat terekam oleh kamera pengintai (CCTV) di kompleks perumahan tersebut.
• Pihak Korban Pemerkosaan di Bintaro Ungkap Alasan Umbar Kronologi Kasus di Medsos: Mencari Keadilan
Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Seperti yang diketahui, penangkapan RI baru terjadi ketika korban memutuskan untuk bersuara di jejaring media sosial (medsos) hingga akhirnya menjadi viral.
Pihak kepolisian dinilai bekerja lambat dalam menangani kasus pemerkosaan yang menimpa AF (24) pada 13 Agustus 2019 silam.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan kendala proses penyilidikan terjadi saat aparat berusaha memastikan identitas sang pelaku.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muharram lewat acara SAPA INDONESIA SIANG, Senin (10/8/2020).
Awalnya Muharram tak memungkiri bahwa pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.