Terkini Daerah
Pelaku Perkosaan di Bintaro yang Viral Awalnya Ingin Mencuri, Sudah Incar Rumah Sehari Sebelumnya
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap pada Sabtu (9/8/2020).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap pada Sabtu (9/8/2020).
Pelaku bernama Raffi Idzamillah memperkosa wanita berinisial AF yang tengah tertidur di rumahnya.
Padahal Raffi dan AF diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.

• Soal Wanita di Bintaro Diperkosa Pria Misterius, Komnas Perempuan: Pelaku Umumnya Mengenal Korban
Pada konferensi pers Senin (10/8/2020), Kasatreskrim Tangerang Selatang, AKP Muharam Wibisono mengungkap motif Raffi.
Menurut pengakuan pelaku, awalnya dirinya hanya berniat mencuri.
Pelaku juga sudah mengincar rumah korban sehari sebelumnya.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ungkap Muharam seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun saat melakukan aksinya, ia justru tak sengaja melihat korban yang tengah tertidur sendiri.
Akibatnya dia berubah pikiran dan terpancing untuk memperkosa AF.
Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat memukul kepala AF dengan sebilah besi hingga membuatnya tak sadar.
• Terciduk setelah Viral di Medsos, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Ditangkap
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9/2020).
Pelaku beralasan dirinya saat itu juga tengah mabuk sehingga nafsunya semakin meningkat melihat korban.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," timpal pelaku yang juga dihadirkan saat konferensi pers.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengambil ponsel korban.
Lantaran banyak panggilan dan pesan masuk, pelaku kemudian membuang ponsel korban.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
• Baru 19 Tahun, Terungkap Identitas Pelaku Perkosaan di Bintaro: Pernah Kirim Gambar Alat Kelamin
Sosok Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Senin (11/8/2020), rekan Raffi di Pondok Aren, Tangerang Selatan bernama Emon mengungkap kesaksiannya.
Emon mengatakan dirinya tak tahu ternyata Raffi merupakan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan.
Ia baru tahu kejadian tersebut setelah Raffi tertangkap polisi.
"Saya baru tahu ya pas viral itu. Semalam tertangkap di rumahnya, iya tahu pas ketangkep," ujar Emon di lokasi, Minggu (9/8/2020).
Emon menceritakan bahwa selama setahun terakhir Raffi masih beraktivitas seperti biasa.
Ia tidak pergi ke mana-mana dan tetap bermain di sekitar rumahnya.
Keluarga juga tidak mencoba untuk menyembunyikan pelaku.
Sedangkan, polisi sempat menyebut keluarga sempat menyembunyikan pelaku.
Bahkan, Raffi disebut sering nongkrong di depan minimarket bersamanya.
"Kalau sama dia kenal, dia seringnya di Alfa Midi depan," ujarnya.
• Dituding Lamban Tangani Pemerkosa di Bintaro, Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Emon mengatakan bahwa Raffi adalah sosok yang pendiam dan tak banyak bicara.
Selama setahun terakhir, dia bertingkah seperti biasa sehingga tak ada yang menaruh curiga.
"Ya enggak gimana-gimana, layaknya orang-orang pada umumnya," kata dia.
Rupanya, Raffi sendiri diketahui sudah putus sekolah dari bangku SMA.
Kapolres Tangerang Selatan, Imam Setiawan menjelaskan bahwa terduga pelaku itu masih 19 tahun.
"Jadi pelaku saat ini berusia 19 tahun ini sudah memiliki pekerjaan yang tetap dan sering bepergian dan bertempat tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan," ungkap Imam dikutip dari channel YouTube metrotvnews.
Imam menjelaskan bahwa polisi juga menyoroti teror yang dilakukan oleh pelaku.
Sebagaimana diketahui pelaku sempat meneror korban melalui dirrect messages (DM) di Instagram.
Pelaku juga sempat mengirimkan gambar porno hingga dapat terancam pelanggaran Undang-undang ITE.
"Yang sedang kami fokuskan, karena apa yang dilakukan tersangka dengan meneror itu juga akan menambah pasal dalam proses penyelidikan ini."
"Kita ketahui bahwa dalam proses teror itu tersangka mengirimkan gambar alat kelamin melakukan pengancaman terhadap korban sehingga akan kami tambahkan undang-undang ITE," jelas Imam.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Motif bagaimana pelaku mengetahui Instagram daripada korban sedang kami dalami," sambungnya.
Dari pengakuan pelaku, RI mengaku baru sekali melakukan tindak pemerkosaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui saat ini baru pertama kali dilakukan," ucap dia
• Pengakuan Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan Ayah Kandung, Beberkan Kebiasaan Pelaku saat Lakukan Aksi
Lihat videonya mulai menit ke-1:14:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemerkosaan Perempuan Bangun Tidur di Bintaro Setelah Viral di Media Sosial dan Tribun Jakarta dengan judul Polisi Sebut Pemerkosa & Penganiaya Gadis di Bintaro Diumpetin Keluarga, Warga Ungkap Hal Sebaliknya