Terkini Daerah
Fakta Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Niat Awal Pelaku Ingin Mencuri hingga Ditangkap setelah Setahun
Pelaku pemerkosaan terhadap AF (24), di kawasan Bintaro Tangerang akhirnya ditangkap polisi setelah satu tahun. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.
RI berdalih mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang dalam keadaan nafsu dan tidak bisa menahan nafsu ketika melihat korban.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," kata RI.
Setelah memerkosa korban, RI melarikan diri dan membawa kabur ponsel AF yang kemudian dibuangnya, karena banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial milik korban
Akibat perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
• Awalnya Hanya Ingin Mencuri, Ini Alasan Pelaku Perkosa Korban di Bintaro: Saya Jadi Berubah Pikiran
Bisa terjerat UU ITE
Beberapa waktu setelah melarikan diri, pelaku tiba-tiba saja menghubungi korban AF melalui media sosial kendati sebelumnya tak saling mengenal satu sama lain.
RI mengetahui akun Instagram AF dari ponsel yang dia curi kala itu dan mulai melakukan aksi teror dengan mengirimkan gambar senonoh dan pesan bernada intimidasi.
Abraham pun mendesak polisi untuk mendalami aksi teror itu dan meminta pelaku turut dijeeat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," ujarnya.
"Jadi kami mengusulkan kepada Kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Muharam mengatakan bahwa sangat mungkin pihaknya menambah UU ITE dalam pasal berlapis yang menjerat RI.
"Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial," kata Muharam.
Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti lainnya dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE.