Breaking News:

Terkini Daerah

Bukti dan Visum yang Dikumpulkan Korban Pemerkosaan di Bintaro Dirasa Kurang, Polisi: Belum Cukup

AKP Muharram Wibisono menyebutkan alasan bukti-bukti yang dikumpulkan korban pemerkosaan di Bintaro kurang kuat untuk menentukan identitas pelaku.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram via Kompas.com
Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap. 

TRIBUNWOW.COM - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menyebutkan alasan bukti-bukti yang sebelumnya dikumpulkan korban pemerkosaan di Bintaro kurang kuat untuk menentukan identitas pelaku.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (10/8/2020).

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian, dalam Kompas Petang, Senin (10/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian, dalam Kompas Petang, Senin (10/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Update Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Setahun kemudian, pelaku berinisial RI (19) ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) tidak lama setelah korban mengungkap kasusnya ke media sosial.

AF sendiri sempat melapor dan melakukan visum setelah kejadian tersebut.

Tidak hanya itu, ia juga menelusuri CCTV di sekitar area rumahnya dan mengenali sosok pelaku dari salah satu rekaman kamera pengawas.

Muharram menyebutkan kendala yang ditemui polisi adalah mencari identitas pelaku, meskipun ada deretan bukti yang ditemukan korban.

"Kita ingin memastikan identitas. Ketika kita menemukan identitas ini, karena pembuktian awal atau informasi awal dari korban maupun dari saksi-saksi itu kita rasa belum cukup untuk menentukan identitas pelaku," jelas Muharram Wibisono.

"Sehingga kita harus melakukan pendalaman lagi," lanjutnya.

Sebelumnya Muharram menyebutkan bukti-bukti itu hanya cukup untuk menentukan terjadi tindak pidana, sedangkan untuk identitas tersangka masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Tapi kalau untuk pembuktiannya, itu betul. Pembuktian awal sudah kita dalami, itu sudah cukup bukti untuk menentukan bahwa peristiwa ini merupakan suatu tindak pidana," katanya.

Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap.
Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap. (Kolase (WARTAKOTA) dan (Instagram via Kompas.com)

 

Pihak Korban Pemerkosaan di Bintaro Ungkap Alasan Umbar Kronologi Kasus di Medsos: Mencari Keadilan

Ia menyebutkan kendala ini menjadi alasan kasus itu baru dapat terungkap satu tahun kemudian.

Diketahui korban sudah membuat laporan seusai kejadian pada satu tahun lalu.

Muharram menambahkan, penyidik perlu memastikan identitas orang yang terekam dalam CCTV apakah benar pelaku.

"Cuma yang kami lakukan, kenapa kami butuh proses adalah menentukan identitas orang ini," paparnya.

Halaman
123
Tags:
PemerkosaanBintaroHasil VisumTangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved