Terkini Daerah
Awalnya Niat Mencuri, Pemerkosa di Bintaro Berubah Pikiran: Nafsu Saya Meningkat Lihat Korban Tidur
Pelaku pemerkosaan di Bintarom Tangerang Selatan yang viral, RI (19) mengaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban.
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap. Pelaku saat konferensi pers Senin (10/8/2020),
Setelah kasus itu menjadi viral dan mendapat perhatian publik, RI ditangkap pada Senin (10/8/2020).
RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemerkosaan Perempuan Bangun Tidur di Bintaro Setelah Viral di Media Sosial dan TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial.
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI