Terkini Daerah
Awalnya Niat Mencuri, Pemerkosa di Bintaro Berubah Pikiran: Nafsu Saya Meningkat Lihat Korban Tidur
Pelaku pemerkosaan di Bintarom Tangerang Selatan yang viral, RI (19) mengaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban.
Editor: Lailatun Niqmah
RI sempat mengambil ponsel AF dan dibuangnya karena melihat banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial korban.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah kasus itu menjadi viral karena diunggah korban, polisi kembali menelusuri identitas pelaku.
Diketahui AF mencari sendiri bukti rekaman CCTV di sekitar kawasan rumahnya dan melakukan visum.
Ia kemudian mengunggah tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan sosok RI.
Menurut Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono polisi mengamankan pelaku di sekitar kawasan rumahnya.
"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan tadi malam. Pelaku kita amankan di sekitaran rumahnya di Perigi, Pondok Aren," kata Muharram, Minggu (9/8/2020).
"Kita memang sedang mendalami, mencari fakta-fakta tentang kejadian ini," tambahnya.
Baru Terungkap 1 Tahun Kemudian
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (10/8/2020).
Diketahui kasus pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019.
• Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Tertangkap seusai Viral, Polisi: Kita Selama Ini Juga Mencari
Kasus tersebut baru ditangani setelah diviralkan korban di media sosialnya.
Menurut Muharram, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menyatakan rekaman sosok dalam CCTV di sekitar rumah korban adalah pelaku pemerkosaan.
"Jadi memang LP (Laporan Polisi) ini dibuat pada tanggal 13 Agustus satu tahun yang lalu."