Terkini Daerah
Awalnya Niat Mencuri, Pemerkosa di Bintaro Berubah Pikiran: Nafsu Saya Meningkat Lihat Korban Tidur
Pelaku pemerkosaan di Bintarom Tangerang Selatan yang viral, RI (19) mengaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pemerkosaan di Bintarom Tangerang Selatan yang viral, RI (19) mengaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban.
Namun ia berubah pikiran menjadi memperkosa AF (24), setelah melihat korban tidur.
Sebelum melakukan aksi (yang awalnya niat mencuri), pelaku rupanya telah mengintai rumah korban, sehari sebelumnya.
• Terciduk setelah Viral di Medsos, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Ditangkap
Dilansir Tribunwow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Diketahui pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019 silam.
Namun RI baru tertangkap pada Sabtu (8/8/2020) setelah korban mengungkap kasusnya ke media sosial.
RI mengaku awalnya berniat mencuri rumah yang terletak di perumahan korban tersebut.
Ia menyebutkan sudah mengintai rumah itu pada satu hari sebelumnya.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," kata RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Saat membobol rumah korban, RI melihat AF tengah tertidur sendirian.
RI mengaku saat itu tengah mabuk dan menjadikan pengaruh alkohol sebagai dalih.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," ungkap RI.
Diketahui AF sempat terbangun dan terkejut saat mendapati ada pria asing di rumahnya.
RI lalu menghantam kepala korban dengan sebilah besi dan membuat korban tidak sadarkan diri.
Ia kemudian memperkosa korban dan kabur.

• Alasan Polisi Butuh Waktu Setahun untuk Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro: Ada Sedikit Kesulitan
RI sempat mengambil ponsel AF dan dibuangnya karena melihat banyak notifikasi panggilan dan pesan masuk di media sosial korban.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah kasus itu menjadi viral karena diunggah korban, polisi kembali menelusuri identitas pelaku.
Diketahui AF mencari sendiri bukti rekaman CCTV di sekitar kawasan rumahnya dan melakukan visum.
Ia kemudian mengunggah tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan sosok RI.
Menurut Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono polisi mengamankan pelaku di sekitar kawasan rumahnya.
"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan tadi malam. Pelaku kita amankan di sekitaran rumahnya di Perigi, Pondok Aren," kata Muharram, Minggu (9/8/2020).
"Kita memang sedang mendalami, mencari fakta-fakta tentang kejadian ini," tambahnya.
Baru Terungkap 1 Tahun Kemudian
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (10/8/2020).
Diketahui kasus pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019.
• Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Tertangkap seusai Viral, Polisi: Kita Selama Ini Juga Mencari
Kasus tersebut baru ditangani setelah diviralkan korban di media sosialnya.
Menurut Muharram, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menyatakan rekaman sosok dalam CCTV di sekitar rumah korban adalah pelaku pemerkosaan.
"Jadi memang LP (Laporan Polisi) ini dibuat pada tanggal 13 Agustus satu tahun yang lalu."
"Dan memang dari sejak LP itu diterbitkan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi," kata Muharram Wibisono.
Muharram mengaku pihak polisi kesulitan mencari pelaku pemerkosaan itu.
Diketahui kemudian identitas pelaku terungkap berinisial RI (19) dan tinggal di sekitar area perumahan korban.
"Namun kendala yang kita temukan di sini adalah kita mencari identitas dari pelaku tersebut," jelas Muharram.
Diketahui AF mengenali pelaku dari rekaman CCTV di kawasan tempat tinggalnya.

AF juga menelusuri sendiri sampai tahu nama tersangka dan tempat tinggalnya.
Menurut Muharram, bukti-bukti itu hanya cukup untuk menentukan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana.
Namun untuk pelaku pemerkosaan sendiri belum cukup kuat dibuktikan dari bukti-bukti itu.
"Memang betul dari keterangan saksi maupun korban dan fakta-fakta yang kita temukan pada saat itu kita sudah cukup bukti untuk menentukan tindakan ini merupakan peristiwa pidana atau tidak," paparnya.
"Namun kita belum cukup fakta untuk menentukan apakah identitas ini apakah betul yang melakukan tindak pidana tersebut," lanjut Muharram.
• Pihak Korban Pemerkosaan di Bintaro Ungkap Alasan Umbar Kronologi Kasus di Medsos: Mencari Keadilan
Ia menyebutkan hal ini menjadi kendala bagi polisi sehingga perlu waktu lama untuk mencari identitas RI.
"Sehingga kita untuk mengidentifikasi identitas tersangka tersebut, kita harus melakukan beberapa upaya dan mencari fakta-fakta tersebut," kata Muharram.
"Inilah proses yang kita perlukan beberapa lama," jelasnya.
Diketahui AF memberanikan diri untuk membagikan kisah tersebut di media sosialnya.
Ia juga menyertakan tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan wajah korban.
Setelah kasus itu menjadi viral dan mendapat perhatian publik, RI ditangkap pada Senin (10/8/2020).
RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemerkosaan Perempuan Bangun Tidur di Bintaro Setelah Viral di Media Sosial dan TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial.