Terkini Daerah
Polisi Ungkap Cara Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Yakinkan Pasiennya: Gunakan Atribut Dokter
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap cara dokter gigi gadungan untuk meyakinkan para pasiennya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter gadungan yang ditangkap berinisal ADS selalu menggunakan seragam lengkap kedokteran saat praktik.
Menurut Yusri, hal itu dilakukan ADS untuk meyakinkan para pasiennya.
"Untuk meyakinkan masyarakat tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama dada drg. ADS," kata Yusri dalam rilis yang di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (10/8/2020).
• Dituding Lamban Tangani Pemerkosa di Bintaro, Polisi: Sah-sah Saja Proses Ini Dinilai Lambat
Bahkan, kata Yusri, ADS juga memajang sebuah foto yang menampilkan dirinya sedang menangani pasien dengan dental chair atau alat dokter gigi.
Foto tersebut terpajang dalam akun media sosial yang digunakan untuk promosikan klinik tempatnya membuka praktik.
"Sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," ucapnya.
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jawa Timur Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Khofifah: Mulai 18 Agustus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ADS, seorang dokter gigi yang memiliki identitas gelar palsu atau gadungan.
ADS ditangkap di klinik Antoni Dental Care tempatnya membuka praktik Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Yusri mengungkapkan, penangkapan ADS bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020. Ternyata ADS bukan dokter gigi. Hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait ditangkapnya ADS.
• Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa 11 Agustus 2020: 7 Daerah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Setelah dilakukan pemeriksaan, ADS tercatat tidak pernah kuliah fakultas kedokteran gigi.
Bahkan ia juga tidak memiliki izin praktik dari PDGI.
"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi," kata Yusri.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dokter gigi serta obat-obatan yang digunakan dalam peraktik.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelaku dikenakan hukuman lima tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dilakukan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi untuk Yakinkan Pasiennya"