Breaking News:

Kasus Korupsi

Deretan Barang Mewah Milik Nurhadi yang Disita KPK, Moge hingga Bangunan

Sejumlah aset mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

TRIBUNWOW.COM -  Sejumlah aset mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kini disita  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa barang yang disita berasal dari vila milik Nurhadi yang ada di kawasan Gadog, Bogor.

"Hari ini Penyidik KPK mendatangi villa NHD (Nurhadi) di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/8/2020).

Soroti Misteri saat Nurhadi Buron, Refly Harun: Haris Azhar Mengatakan KPK Sudah Tahu Sesungguhnya

Ali mengatakan, penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik saat menggeledah vila tersebut pada Senin (9/3/2020) lalu.

"(Yang disita) tanah dan bangunan, motor besar, mobil mewah, dan sepeda," ujar Ali.

Ali belum merinci detail jenis-jenis kendaraan yang disita penyidik.

Namun, penyidik menemukan belasan motor mewah dan empat unit mobil mewah saat menggeledah vila tersebut.

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH (Nurhadi)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Ungkapkan Unek-unek soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Soroti Peran KPK: Biasanya Canggih Menyadap

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Sita Aset Milik Nurhadi, dari Tanah, Bangunan, Mobil Mewah, hingga Moge

Sumber: Kompas.com
Tags:
NurhadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus KorupsiMahkamah Agung (MA)Rezky Herbiyono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved