Terkini Daerah
Dipolisikan IDI, Jerinx Tegas akan Terus Bersuara: Saya Mewakili Suara Banyak Lapisan Masyarakat
Meskipun Jerinx kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian, ia tidak berniat untuk berhenti menyuarakan pendapatnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Unggahan Jerinx soal IDI kacung WHO diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian.
"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Gendo mengatakan unggahan 'IDI kacung WHO' yang ditulis oleh Jerinx berawal dari keresahan kliennya soal syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Syarat tersebut menurut Jerinx merugikan masyarakat, sehingga dirinya akhirnya mempertanyakan tanggapan dari IDI.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia.
• Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat untuk Covid-19, Wiku Adisasmito: Ini Urusan Nyawa Manusia
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.10:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina"