Terkini Nasional
MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman menjelaskan adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Boyamin mengaku sudah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung dan meminta supaya bisa segera memproses.
Dirinya mengatakan pelaporan tersebut dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa.
"Terus kemudian proses-proses ini saya kemudian kan sampai kemarin meminta Kejaksaan Agung memproses yang bersangkutan oknum tersebut paling tidak dengan gratifikasi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 7.40
Sebut Nama TT saat Bahas Djoko Tjandra di ILC
Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan bahwa TT diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk buron terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

• Dinilai Kurang Sesuai, Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Namun menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.
Dan dikatakannya bahwa orang tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Jadi apapun saya mulai masuk ke peran BJPU, dia memperkenalkan orang bernama TT kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol," ujar Boyamin.
"Jadi itu dalam tujuan apa memang belum terungkap," imbuhnya.
Sementara itu terkait terhapusnya red notice, Boyamin mengatakan sempat ada pihak yang meminta Kejaksaan Agung menghapusnya.
Namun dikatakan Boyamin, permintaan itu sudah mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung.