Breaking News:

Terkini Nasional

Dinilai Kurang Sesuai, Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra

Penasihat Indonesia Pollce Watch, Johnson Panjaitan memberikan masukan terhadap tema Indonesia Lawyers Club (ILC).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Penasihat Indonesia Pollce Watch, Johnson Panjaitan memberikan masukan terhadap tema Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Pollice Watch, Johnson Panjaitan memberikan masukan terhadap tema Indonesia Lawyers Club (ILC).

Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menilai bahwa judul ILC edisi Selasa (4/8/2020) kurang sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

Seperti yang diketahui, dalam kesempatan itu, ILC membawakan tema pelarian Djoko Tjandra.

Kolase foto perbedaan wajah Djoko Tjandra, sebelum dan sesuah ditangkap
Kolase foto perbedaan wajah Djoko Tjandra, sebelum dan sesuah ditangkap (KOMPAS.COM/DANU KUSWORO/KRISTIANTO PURNOMO)

Soal Djoko Tjandra, Johnson Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis

Boyamin Saiman Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat dalam Aliran Dana Djoko Tjandra: Inisial TC

Johnson mengatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini terhadap narapidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra bukan lagi pelarian.

Melainkan menurutnya kasus Djoko Tjandra sendiri sudah memasuki babak baru.

Ddikatakannya tema yang tepat saat ini adalah permainan Djoko Tjandra.

Karena seperti yang diketahui, faktanya Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap di Malaysia dan langsung dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (30/8/2020).

Sehingga harusnya tinggal melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra, termasuk mengungkapkan beberapa pihak yang ikut terlibat di dalamnya.

Namun rupanya, Johnson mengatakan bahwa permainan dalam kasus Djoko Tjandra sudah dimulai kembali.

Kali ini diawali oleh kuasa hukumnya yang baru, yakni Otto Hasibuan.

"Yang sudah diputuskan sekarang ini kan setelah menangkap Djoko Tjandra, habis nangkap Djoko Tjandra gampang, tinggal eksekusi saja putusan PK," ujar Johnson.

"Walaupun begitu muncul eksekusi itu muncul juga persoalan, karena Pak Oto mempersoalkan pasal 197 K," jelasnya,

"Jadi saya kira judul hari ini jangan pakai kata pelarian Pak Karni, kalau pelarian memang sudah selesai, tinggal dieksekusi, permainan Djoko Tjandra episode baru," sarannya.

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Polri: Statusnya Bukan Tahanan Penyidik

Johnson lantas menyinggung nama pengacara Djoko Tjandra sebelum Oto Hasibuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anita Kolopaking.

Termasuk mempertanyakan alasan Anita Kolopaking tidak datang untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa (4/8/2020). 

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Djoko TjandraJohnson Panjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved