Terkini Daerah
Alasan BA Lakukan Pelecehan Seksual Modus Riset Swinger di Yogya: Kata Itu Sering Menghantui Saya
Seorang pria berinisial BA mengungkap alasannya melakukan pelecehan seksual dengan kedok riset swinger.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sebelum bertemu, IA meminta agar BA menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial kepada semua korban.
Waktu itu BA sudah menyampaikan permintaan maaf.
Hanya saja masih berkilah jika yang dilakukannya adalah penelitian.
"Saya dan kawan-kawan tidak sreg dengan permintaan maaf itu. Akhirnya waktu kemarin bertemu, dia mengakui bahwa dia menghubungi banyak perempuan dengan modus penelitian, konsultasi, ada yang curhat keluarga itu hanya untuk memuaskan fantasi bercerita seksual swinger membuat dia merasa puas, intinya seperti itu," bebernya.
Menurutnya sejak postingannya di akun Facebooknya viral, sampai saat ini sebanyak 50 laporan korban yang masuk.
Penyintas kebanyakan dihubungi oleh BA melalui chat media sosial, atau telepon.
"Ada yang lewat Facebook Messenger, ada yang lewat komen dan kami konfirmasi apakah sama ini orangnya dan sebagainya. Pendataan masih, kayaknya bertambah pada bilang, Mbak saya dihubungi ini, dengan berbagai modus," jelasnya.
Diungkapkannya, dari laporan yang masuk BA sudah pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2004.
Ia melakukan pelecehan seksual secara fisik di Balairung UGM.
"Itu korban menghubungi saya langsung dan itu cukup ramai katanya dulu. Dan BA mengakui itu," ungkapnya.
Penyintas memposting terkait peristiwa pelecehan seksual ini untuk efek jera.
Agar BA tidak kembali melakukan hal serupa.
"Dia kan lolos di mana-mana, bisa bekerja di institusi A, institusi B yang itu institusi yang baik dan terhormat. Kan karena tidak tahu punya latar belakang yang seperti ini, dia punya riwayat penyerangan secara fisik yang seksual itu kan berbahaya juga berpotensi melakukan pelecehan seksual lagi ke depan dan menjadi orang tahu ini lho," urainya.
Salah satu penyintas lainya, ID mengatakan, masih memikirkan untuk mengambil langkah hukum.
Sebab saat ini hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada penyintas.