Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Lengkap Kasus Hak Tagih Bank Bali yang Menyeret Djoko Tjandra

Pelarian Djoko Sugiato Tjandra harus terhenti. Polisi telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Cessie tersebut juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), padahal Bank Bali sudah masuk bursa.

Kronologi Lengkap Kasus Hukum Djoko Tjandra: Mulai Jadi Tahanan Jaksa, Kabur hingga Tertangkap Lagi

Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf menyadari kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie.

Dari situlah, kasus mengelinding lebih kencang lagi.

Dirut EGP Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya pada November 2004 memenangkan BPPN.

Tak hanya itu, EGP juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar.

Menariknya, Pengadilan pada April 2000, memutuskan EGP berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya.

Melalui putusan kasasinya, MA memutuskan duit itu milik Bank Bali.

BREAKING NEWS - Polisi Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu menjadi hak Bank Bali.

Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara.

Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis.

Pande Lubis dihukum empat tahun penjara berdasar putusan MA tahun 2004.

Halaman
1234
Tags:
Djoko Tjandra DitangkapDjoko TjandraKasus hak tagih Bank Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved