Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Lengkap Kasus Hak Tagih Bank Bali yang Menyeret Djoko Tjandra

Pelarian Djoko Sugiato Tjandra harus terhenti. Polisi telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Di tengah upaya penagihan, Rudy Ramli menjalin kerjasama dengan PT Era Giat Prima (EGP).

Djoko Tjandra tercatat sebagai Direktur EGP, sementara Setya Novanto yang kala itu menjadi bendahara Partai Golkar menjadi direktur utamanya.

Kerjasama itu diteken pada 11 Januari 1999.

Rudy Ramli dan EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih alias cessie.

Dalam kerjasama ini, EGP akan menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang bisa mereka tagih.

Langkah ini cespleng.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Bank Indonesia (BI) dan BPPN setuju mengucurkan duit Bank Bali itu, namun hanya senilai Rp 905 miliar.

Dari sini, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar.

Sisanya, sekitar 60% atau sebesar Rp 546 miliar, masuk rekening EGP.

Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia, Mahfud MD: Saya Tidak Kaget

Kabarnya, adanya 'kekuatan' politik yang membuat uang itu cair.

Isu tersebut terus menggelinding bak bola liar.

Apalagi, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto mencium skandal cessie Bank Bali berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie ke kursi presiden.

Kejanggalan tampak dari total fee yang EGP terima.

Dari sini terkuak bahwa cessie tersebut tak diketahui BPPN.

Padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

Halaman
1234
Tags:
Djoko Tjandra DitangkapDjoko TjandraKasus hak tagih Bank Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved