Terkini Daerah
Beredar Surat Edaran yang Sebut Gedung Sate Ditutup, Puluhan Pegawai Disebut Positif Covid-19
Beredar di media sosial pesan berantai berupa capture foto Surat Edaran dari Sekda Pemprov Jabar bahwa Gedung Sate ditutup.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Beredar di media sosial pesan berantai berupa capture foto Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan bahwa Gedung Sate ditutup terhitung Kamis 30 Juli 2020.
Surat Edaran itu tersebar pada hari ini Kamis (30/7/2020) di media sosial (Medsos) terutama melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dalam surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu, tertulis berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan sekretariat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan sekretariat daerah sebagai berikut:

• Peringatan Dini BMKG Besok, Jumat 31 Juli 2020: Jambi Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin
1. Seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
3. Masjid, Commad Centre, Museum, Kantin, dan Area Publik Gedung Sate Ditutup.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Selain surat itu, dalam pesan berantai via WA juga disebutkan sekurangnya ada 40 pegawai di Gedung Sate yang positif Covid-19.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Jabar, apakah surat edaran yang fotonya beredar di medsos ini benar atau tidak.
Begitupun apakah ada 40 pegawai di Gedung Sate yang terpapar Virus Corona.
• Ayah Pertanyakan Yodi Prabowo Beli Pisau, Kriminolog Sebut Jalan Menuju Bunuh Diri: Boleh Ragu
Konfirmasi
Belum ada konfirmasi resmi mengenai pesan berantai di WhatsApp tersebut.
Kendati demikian, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, membenarkan adanya surat edaran.
"Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yg berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan pak Sekda nanti siang. Live streaming Youtube Humas," katanya saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
• PKS Gencar akan Usung Achmad Purnomo Jadi Lawan Gibran di Pilkada Solo, Begini Reaksi Anak Jokowi