Terkini Daerah
Tetap Bekerja seperti Biasa setelah Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Itu Hanya Keinginan
Bupati Jember Faida menanggapi santai upaya pemakzulan terhadap dirinya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Ia menjelaskan hal itu sudah dibahas secara tuntas dengan Kemendagri dan DPD RI selama 7 jam.
"Sudah dibuat kesepakatan oleh DPRD maupun oleh bupati dalam keadaan sadar tanpa paksaan," tambah Faida.
Dikutip dari Kompas.com, DPRD Jember akan mengirimkan dokumen HMP ke MA.
“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).
Dokumen tersebut akan diputuskan 30 hari setelah teregistrasi di MA.
Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD Jember juga akan mengkaji lagi dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.
“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” kata Itqon.
Lihat videonya mulai menit ke-8.50:
Faida Sempat Ngotot Enggan Datangi Langsung Sidang Paripurna
Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), Wakil Ketua DPRD Jember yang memimpin rapat sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan bahwa Bupati Fida sebelumnya sudah mengirimkan surat yang menyatakan akan menghadiri rapat paripurna melalui media daring.
Surat bertanggal 21 Juli itu dirikimkan oleh Faida kepada Ketua DPRD Jember.
Alasan Faida saat itu adalah masa pandemi Covid-19, dan wilayah Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember adalah zona merah Covid-19.
Selanjutnya, Faida beralasan dirinya enggan melakukan rapat atau pertemuan secara tatap muka sebab dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Namun Ketua DPRD Jember meyakinkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna sudah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
