Terkini Daerah
Bupati Jember Faida Soroti Kejanggalan Pemakzluan Dirinya oleh DPRD: Cacat Prosedur
Bupati Jember Faida mengatakan bahwa prosedur HMP yang dilakukan oleh DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya tidak sesuai dengan prosedur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - DPRD Jember telah sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida lewat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Faida dinilai oleh DPRD Jember telah melanggar sumpah jabatan serta pertimbangan lainnya seperti pemberian opini disclaimer oleh BPK terhadap APBD Jember tahun 2019.
Merespons pemakzulan dirinya, Faida mengatakan bahwa prosedur pemakzulan dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

• Bupati Jember Faida Masih Berkegiatan seperti Biasa setelah Dimakzulkan DPRD: Ini Amanah dari Rakyat
Kepada SURYA.co.id, Bupati Jember Faida memberikan pernyataannya terkait pemakzulan tersebut.
Lewat keterangan tertulis kepada SURYA.co.id, Kamis (23/7/2020), Faida mengatakan usulan HMP yang diajukan oleh DPRD Jember tidak memenuhi prosedur karena dirinya tidak diberikan dokumen materi oleh pihak pengusul hak.
"Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," terang Faida.
"Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD."
"Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur," sambungnya.
Meskipun dirinya telah dimakzulkan secara politis oleh DPRD Jember, Faida mengaku tidak kaget.
"Saya baik-baik saja, keluarga saya juga. Ibu saya juga tidak kaget. Karena ini risiko ketika memilih jalan ini," katanya saat ditemui seusai Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.
• Sebut Alasan Pemakzulan Masih Dugaan DPRD, Bupati Jember Faida: Silakan Buktikan di MA
Alasan Dimakzulkan
Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.
Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.
Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."
"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Hingga saat ini, Bupati Faida masih bertugas sebagai Bupati Jember.
Posisinya tidak akan digantikan selama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan surat keputusan (SK).
• Rekam Jejak Bupati Jember Faida, Pernah Masuk Bursa Menteri hingga Viral Dituding Tarik Bantuan
Anggaran Terburuk Sejak Soeharto Lengser
Satu di antara beberapa alasan dimakzulkannya Faida karena Jember mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020), Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Faida telah melanggar janji jabatannya.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” ujar Hamim.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Edi mengiyakan bahwa penilaian BPK memberikan Jember disclaimer menjadi kegagalan Faida sebagai Bupati Jember.
Diketahui PDIP, Nasdem, dan PAN yang merupakan partai pengusung Faida juga sepakat untuk memakzulkan bupati kelahiran Malang tersebut.
Dikutip dari surabaya.bpk.go.id, Senin (6/7/2020), BPK menemukan adanya kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019 senilai Rp 70 miliar lebih pada 13 organisasi perangkat daerah.
“Pokok-pokok temuan BPK di antaranya penganggaran dan realisasi belanja pada 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 70,74 miliar dinilai tidak tepat,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, di DPRD Jember, Rabu (1/7).
“Anggaran belanja pegawai dan realisasinya yang tidak tepat di antaranya ada di Bagian Bina Mental Sekda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Cipta Karya,” sambungnya.
Halim menuturkan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Jember pada tahun 2019 menjadi paling buruk setelah turunnya Presiden Soeharto di tahun 1998.
“Sepanjang pascareformasi, di Kabupaten Jember tidak pernah mendapatkan opini disclaimer dari BPK, sehingga tahun 2019 merupakan pengelolaan keuangan Pemkab Jember terburuk,” ujarnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Wawancara Eksklusif Dengan Bupati Jember Setelah Dimakzulkan Secara Politis Oleh DPRD , Secara Politis Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida : 'Saya Baik-Baik Saja', Kompas.com dengan judul "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD", dan surabaya.bpk.go.id dengan judul Laporan Keuangan Pemkab Jember Disclaimer