Terkini Daerah
Bupati Jember Faida Soroti Kejanggalan Pemakzluan Dirinya oleh DPRD: Cacat Prosedur
Bupati Jember Faida mengatakan bahwa prosedur HMP yang dilakukan oleh DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya tidak sesuai dengan prosedur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - DPRD Jember telah sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida lewat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Faida dinilai oleh DPRD Jember telah melanggar sumpah jabatan serta pertimbangan lainnya seperti pemberian opini disclaimer oleh BPK terhadap APBD Jember tahun 2019.
Merespons pemakzulan dirinya, Faida mengatakan bahwa prosedur pemakzulan dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

• Bupati Jember Faida Masih Berkegiatan seperti Biasa setelah Dimakzulkan DPRD: Ini Amanah dari Rakyat
Kepada SURYA.co.id, Bupati Jember Faida memberikan pernyataannya terkait pemakzulan tersebut.
Lewat keterangan tertulis kepada SURYA.co.id, Kamis (23/7/2020), Faida mengatakan usulan HMP yang diajukan oleh DPRD Jember tidak memenuhi prosedur karena dirinya tidak diberikan dokumen materi oleh pihak pengusul hak.
"Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," terang Faida.
"Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD."
"Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur," sambungnya.
Meskipun dirinya telah dimakzulkan secara politis oleh DPRD Jember, Faida mengaku tidak kaget.
"Saya baik-baik saja, keluarga saya juga. Ibu saya juga tidak kaget. Karena ini risiko ketika memilih jalan ini," katanya saat ditemui seusai Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.
• Sebut Alasan Pemakzulan Masih Dugaan DPRD, Bupati Jember Faida: Silakan Buktikan di MA
Alasan Dimakzulkan
Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.
Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.
Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.