Terkini Daerah
Ayah Poligami dengan Anak Tirinya yang Masih 16 Tahun, Terungkap karena Laporan Paman
Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan seorang ayah yang berpoligami, SP dengan anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Syarat itu adalah memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
Syarat itu dengan mudah dilaksanakan SP hingga akhirnya dirinya bisa berpoligami dengan anak tiri.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
• Ayah Tiri di Cicalengka Menyesal Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air: Malam Enggak Kepikiran
Ipda Drones menceritakan selama menikah, SP tidur bergantian dengan AR dan anak tirinya.
AR juga rela dirinya dimadu dengan anaknya sendiri.
Kejadian sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE melapor ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga melapor pada kepala dusun bahwa anak tiri SP sudah melahirkan anak.
Padahal anak itu diketahui warga belum menikah.
Lantas kepala dusun dan DE sepakat melanjutkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
• Ayah Tiri Cabuli Anaknya setelah Ibu Korban Ngaku Tak Sanggup Layani, Dilakukan Tiga Kali di Rumah
Ipda Drones mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendengar laporan tersebut.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.
SP dan AR yang sudah menikah selama 10 tahun ini tengah diamankan Polsek Sumaroronh.
Mereka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.