Breaking News:

Terkini Nasional

Sempat Viral di Media Sosial Kabar Klepon Makanan Tidak Islami, MUI: Ini Sesuatu yang Mengagetkan

Akhir-akhir ini jagad maya dihebohkan dengan isu soal jajanan pasar, yakni klepon tidak islami. Bagaimana kata MUI

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Twitter.com/ Ditut via Channel YouTube Kompas TV
Akhir-akhir ini jagad maya dihebohkan dengan isu soal jajanan pasar, yakni klepon tidak islami. 

TRIBUNWOW.COM - Akhir-akhir ini media maya dihebohkan dengan isu soal jajanan pasar, yakni klepon yang disebut tidak islami.

Makanan berbahan dasar beras ketan dengan gula merah di dalamnya itu bahkan sempat Trending di Twitter.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas mengaku kaget dengan kabar tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia  (Sekjen MUI), Anwar Abbas mengaku kaget dengan kabar klepon tidak islami tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas mengaku kaget dengan kabar klepon tidak islami tersebut. (Channel YouTube Kompas TV)

Idul Adha 2020: MUI Sebut Pemotongan Hewan Kurban Bisa Dilaksanakan sampai 13 Dzulhijjah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (23/7/2020), Anwar Abbas bertanya-tanya, apakah orang yang menyebarkan kabar itu bisa memastikan ada unsur haram dalam klepon atau tidak.

"Secara pribadi saya juga agak heran ya kalau ada pihak tertentu yang menyatakan bahwa klepon itu adalah tidak Islami atau tidak halal."

"Pertanyaan saya apakah yang bersangkutan memang sudah pernah melakukan penelitian lalu yang bersangkutan menemukan bahwa ada unsur-unsur atau bahan yang dipakai klepon itu berasal dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhana Wa Ta Allah," kata Anwar.

Jika memang tak bisa membuktikan bahwa ada unsur yang dilarang pada klepon, Anwar menyebut sosok yang membuat kabar itu tak bertanggung jawab.

"Dan kalau seandainya belum, pernyataan itu jelas merupakan sebuah pertanyaan tidak bertanggung jawab," katanya.

Apabila berdasarkan penelitian memang ada unsur haram dalam klepon, Anwar menilai orang tersebut sah-sah saja berpendapat.

Fatwa MUI Terbaru soal Idul Adha, Hewan Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang yang Punya Nominal Sama

"Tapi kalau memang seandainya itu merupakan hasil kajian dan penelitian dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan menemukan ada unsur-unsur haram di dalamnya ya silahkan," katanya.

Meski demikian, sepengetahuannya klepon tak mengandung unsur haram di dalamnya.

Klepon diketahui terbuat dari beras ketan yang berisi gula merah.

"Tapi sepanjang pengetahuan saya ya klepon itu dibuat dari tepung beras ketan lalu dimasukkan ke dalamnya gua merah kemudian untuk bisa berwarna hijau dikasih air daun pandan dan supaya juga bisa harum."

"Jadi dari unsur-unsurnya tidak ada yang haram itu karena unsur-unsurnya dan bahannya tidak ada haram maka dia menjadi makanan halal," jelas Anwar.

Anwar menambahkan, dirinya masih kaget dengan kabar tersebut.

Minta RUU HIP Dicabut, Wasekjen MUI Yakini Paham Komunis Masih Ada: Yang Mati Itu Partainya

Halaman
12
Tags:
ViralMedia SosialMajelis Ulama Indonesia (MUI)Klepon
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved