Idul Adha 2020
Fatwa MUI Terbaru soal Idul Adha, Hewan Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang yang Punya Nominal Sama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa terbaru soal Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatawa terbaru soal Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan.
Fatwa tersebut tertuang di nomor 36 tahun 2020, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip TribunWow.com dari situs MUI, Jumat (18/7/2020) fatwa tersebut mengususkan pentingnya protokol kesehatan masa Idul Adha.

Isi dari fatwa antara lain pentingnya menjaga jarak untuk antisipasi adanya kerumuan.
Selain itu, pemotongan hewan juga sebaiknya dilakukan di rumah potong.
Hal tersebut sudah tercantum pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
• Aturan, Tata Cara, dan Niat Sembelih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2020/1441 Hijriah
Mengantisipasi adanya penumpukan di rumah pemotongan, maka ada perluasan Idul Adha.
Yakni bisa melaksanakan penyembelihan hewan kurban selama empat hari ke depan setelah Hari Raya Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah.
MUI juga mengatakan bahwa ibadah kurban tak bisa diganti dengan nominal apapun.
Hal tersebut tertuang dalam kitab Al-Mabsuth juz 2.
• Syarat Umur Jadikan Kambing, Sapi, Kerbau, atau Unta sebagai Hewan Kurban Idul Adha 2020
"Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga tidak boleh diberikan berupa harga atau nilai."
Untuk itu, ibadah kurban tidak bisa digantikan dengan uang atau barang lain yang senilai dengan nominal hewan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)