Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Hanya Buron, MAKI Ungkap Djoko Tjandra Terlibat Politik Tinggi di Malaysia: Dia Akrab dengan PM

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan buron Djoko Tjandra punya posisi dalam politik di Malaysia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.

Dilansir TribunWow.com, Djoko Tjandra dengan bebas bisa melenggang masuk dan keluar Indonesia.

Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya sempat menghilang pada tahun 2009 setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus cessie Bang Bali.

Saat itu dirinya diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan bahkan menjadi warga negara sana.

 Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong

Dirinya kemudian berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikeluarkannya red notice atau interpol notice.

Namun rupanya red notice atas nama Djoko Tjandra tersebut diketahui telah terhapus.

Hal itu tentunya menjadi kejanggalan tersendiri lantaran masa berlaku red notice adalah selamanya sampai buron tersebut ditangkap.

Atau dengan kata lain orang yang bersangkutan telah meninggal.

Kondisi tersebutlah yang juga dipertanyakan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak yang berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

"Jadi sampai saat ini belum ada titik temunya yang sebenarnya Red Notice tidak ada cabut-mencabut selamanya sampai tertangkap," katanya dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020).

Tidak hanya itu, Djoko Tjandra juga diketahui mendapatkan surat jalan untuk bisa berpergian selama berada di Indonesia.

Masih dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', surat jalan tersebut dituliskan untuk tujuan perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

 Beredar di Twitter soal Pihak-pihak yang Disebut Bantu Djoko Tjandra, Anita Mengaku Tak Terlibat

Surat jalan itu rupanya dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Pengeluaran surat jalan kepada Djoko Tjandra itu merupakan keputusannya sendiri tanpa mendapatkan sepengetahuan dan izin dari pimpinannya.

Halaman
1234
Tags:
Djoko TjandraIndonesia Lawyers Club (ILC)Malaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved