Terkini Nasional
Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan upaya yang harus dilakukan pemerintah Indonesia demi memulangkan buron Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Tapi kemudian Mahathir Mohamad ketemu Pak Jokowi, diserahkan. Timbal baliknya baru satu orang itu," jelas Boyamin.
"Rp3,5 triliun baru satu orang dan TKI itu 'kan masih kurang. Pemerintah Indonesia bisa nagih lagi ke Malaysia," lanjutnya.
Menurut Boyamin, Indonesia masih memiliki posisi tawar yang tinggi dengan nilai kapal sitaan yang fantastis tersebut.
"Masak Rp3,5 triliun baru satu orang TKI? Saya minta yang paling tinggi Djoko Tjandra. Yang bisa mengatakan itu 'kan hanya seorang kepala pemerintahan," papar Boyamin.
"Ini sudah hancur lebur. Kejaksaan gagal, kepolisian malah diselonong boy begitu, KPK juga tidak mampu mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra apapun alat penyadapnya itu," tambah dia.
Lihat videonya mulai menit 2:30
Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin mengungkapkan tiga dugaan Tjoko Tjandra bisa masuk Indonesia.
Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, namun bisa melenggang bebas masuk dan keluar Indonesia.
Bahkan sempat membuat e-KTP di Grogol Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu untuk proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya tersebut.
• ICW Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra: Bisa Mondar-mandir Tanpa Terdeteksi
Dilansir TribunWow.com, dalam acara Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020), Hamid Awaluddin mengatakan dugaan pertama adalah benar melalui jalur imigrasi namun menggunakan paspor lain.
Kemungkinan paspor lainnya itu adalah Papua Nugini lantaran Djoko Tjandra disebut mempunyai status kewarganegaraan negara tersebut.
"Sederhana saja logika saya, dicari didata imigrasi tidak ada, jadi waktu itu saya punya dua asumsi, dia masuk ke Indonesia normal lewat imigrasi, tapi menggunakan paspor lain," ujar Hamid Awaluddin.
"Tentu Anda mengatakan paspor Papua Nugini karena dia warga Papua Nugini di cari di database tidak ada," jelasnya.