Breaking News:

Terkini Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Berikut Besarannya yang Meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair di Agustus mendatang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair di Agustus mendatang. 

Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kerja."

Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13PNSTunjangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved