Breaking News:

Terkini Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Berikut Besarannya yang Meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair di Agustus mendatang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair di Agustus mendatang. 

TRIBUNWOW.COM - Pertanyaan kapan gaji ke-13 untuk PNS turun telah terjawab.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair di Agustus mendatang.

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Promo Khusus Hari Ini, Telkomsel SupriseDeal 100GB mulai dari Rp 100 Ribu, Berikut Pilihan Paketnya

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 di tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Nonton TV, Beri Uang Rp 20 Ribu lalu Pergi

Tangkapan layar dari salah seorang PNS yang diketahui saat ini mengundurkan diri.
Tangkapan layar dari salah seorang PNS (Instagram/kaligrafi_danishabby)

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kerja."

Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13PNSTunjangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved