Terkini Nasional
Johnson Panjaitan Menduga Kasus Djoko Tjandra Dilakukan secara Prosedur: Jadi Ini Sudah Diatur
Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan menanggapi persoalan rumitnya kasus buronan Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan menanggapi rumitnya persoalan kasus buronan Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menduga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Djoko Tjandra terjadi secara prosedur.
Hal ini disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

• Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri
Dirinya mengingatkan bahwa status buron yang diberikan kepada Djoko Tjandra bukan karena mangkir dalam proses penyidikan.
Melainkan dirinya melarikan diri untuk menghindari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Johnson Panjaitan lantas menyinggung peran atau keterlibatan dari istrinya dalam memuluskan prosedurnya tersebut.
Maka dari itu, dirinya menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap istri dari Djoko Tjandra.
"Ini orang bukan buronan karena penyidikan, ini kan dia lari karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Johnson Panjaitan.
"Yang kedua saya kira kalau istrinya disuruh mengurus itu seolah-olah itu prosedur, jadi itu prosedur, bukanya loby-loby, ada prosedur yang ditempuh karena itu dia mengajukan permohonan," jelasnya.
"Karena itu saya bilang tangkap dan tahan biar ketahuan."
Sementara itu, menanggapi soal kabar pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra, Johnson menilai hal itu digunakan untuk memudahkan aktivitasnya dalam masuk dan keluar Indonesia.
Dirinya menambahkan, hal itu tidak terlepas dengan tujuannya ke Indonesia yakni untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya.
• Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Maka dari itu, dirinya menilai kejanggalan-kejanggalan dari Tjoko Tjandra memang sudah dipersiapkan secara matang dengan melibatkan banyak pihak.
"Jadi red notice ini dia pakai untuk menghilangkan jembatan yang menyulitkan dia keluar masuk untuk mengatur ancaman penyaderaan rezim waktu dalam rangka mengurus PK," ungkapnya.
"Jadi ini sudah diatur sampai putusan PK-nya, bukan hanya prosedurnya," tegasnya Johnson.
"Dan saya kira ini bukan cuman polisi, ini paket lengkap, yang malu ini bangsa bukan hanya polisi," pungkasnya.