Breaking News:

Terkini Nasional

Johnson Panjaitan Menduga Kasus Djoko Tjandra Dilakukan secara Prosedur: Jadi Ini Sudah Diatur

Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan menanggapi persoalan rumitnya kasus buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan menanggapi persoalan rumitnya kasus buronan Djoko Tjandra, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan menanggapi rumitnya persoalan kasus buronan Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menduga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Djoko Tjandra terjadi secara prosedur.

Hal ini disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra yang saat ini tengah menjadi buronan. (KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto)

Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri

Dirinya mengingatkan bahwa status buron yang diberikan kepada Djoko Tjandra bukan karena mangkir dalam proses penyidikan.

Melainkan dirinya melarikan diri untuk menghindari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Johnson Panjaitan lantas menyinggung peran atau keterlibatan dari istrinya dalam memuluskan prosedurnya tersebut.

Maka dari itu, dirinya menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap istri dari Djoko Tjandra.

"Ini orang bukan buronan karena penyidikan, ini kan dia lari karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Johnson Panjaitan.

"Yang kedua saya kira kalau istrinya disuruh mengurus itu seolah-olah itu prosedur, jadi itu prosedur, bukanya loby-loby, ada prosedur yang ditempuh karena itu dia mengajukan permohonan," jelasnya.

"Karena itu saya bilang tangkap dan tahan biar ketahuan."

Sementara itu, menanggapi soal kabar pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra, Johnson menilai hal itu digunakan untuk memudahkan aktivitasnya dalam masuk dan keluar Indonesia.

Dirinya menambahkan, hal itu tidak terlepas dengan tujuannya ke Indonesia yakni untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya.

Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Maka dari itu, dirinya menilai kejanggalan-kejanggalan dari Tjoko Tjandra memang sudah dipersiapkan secara matang dengan melibatkan banyak pihak.

"Jadi red notice ini dia pakai untuk menghilangkan jembatan yang menyulitkan dia keluar masuk untuk mengatur ancaman penyaderaan rezim waktu dalam rangka mengurus PK," ungkapnya.

"Jadi ini sudah diatur sampai putusan PK-nya, bukan hanya prosedurnya," tegasnya Johnson.

"Dan saya kira ini bukan cuman polisi, ini paket lengkap, yang malu ini bangsa bukan hanya polisi," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraJohnson PanjaitanBuronan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved