Breaking News:

Terkini Nasional

Johnson Panjaitan Bantah Argumen Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Pandjaitan memberikan bantahan terhadap argumen dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Pandjaitan memberikan bantahan terhadap argumen dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. 

"Enggak bisa cuman copot-copot orang, itu hanya formalitas yang normatif menurut saya," imbuhnya.

Menurut Johnson, apa yang dilakukan oleh dua pihak yang sebelumnya mengeluarkan surat jalan dan pencabutan red notice tentunya sudah diketahui oleh atasannya.

"Iya pasti tahu atasan, tapi dia kan bergerak atas permohonan, ada surat dan dia menindaklanjuti surat tersebut ke institusi yang lain," ungkapnya.

"Ini kan institusi resmi, Kalau resmi institusi pasti atasannya juga tahu," tegasnya.

Hal itu kembali ditanggapi oleh Ahmad Sahroni.

Ia mengaku setuju dengan yang dijelaskan oleh Johnson.

Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh

Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan dengan cepat, yakni dimulai dari pemeriksaan terhadap dua orang yang menandatangani surat jalan dan pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra.

"Kita sepakat kalau mau pemeriksaan lebih mendalam secara teknis, tapi yang dilakukan pada saat sekarang Kapolri sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah menahan," paparnya.

"Tapi kita tunggu langkah selanjutnya, kita fokus dulu ke dua orang yang memang menandatangi dari institusi yang satu ke institusi yang pada saat Polri mengeluarkan surat," tutup Ahmad Sahroni.

Simak videonya mulai menit ke- 3.34

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Johnson PanjaitanDjoko TjandraAhmad Sahroni
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved