Terkini Nasional
Johnson Panjaitan Bantah Argumen Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Pandjaitan memberikan bantahan terhadap argumen dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan memberikan bantahan terhadap argumen dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Bantahan tersebut diberikan terkait pencopotan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran mengeluarkan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Jonson Pandjaitan menilai bahwa jaringan kasus Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan dua orang dari kepolisian, yakni pemberi surat jalan dan pencabutan red notice.

• Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Oleh karenanya, ia mengatakan bahwa keputusan untuk mencopot anggotanya tersebut hanyalah sebuah formalitas.
Hal ini disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Kamis (16/7/2020).
Namun menurut Ahmad Sahroni, apa yang dilakukan oleh Kapolri Idham Aziz dengan mencopot Prasetyo Utomo sudah tepat.
Terlebih Prasetyo Utomo kini sedang ditahan untuk bisa dilakukan pemeriksaan.
Termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Dirinya meminta untuk saat ini bisa menyerahkan permasalahan yang berada di internal Polri terkait adanya keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra.
"Jangan akhirnya kita emosi, nafsu, semua orang mau diperiksa, tenang-tenang dulu," ujar Ahmad Sahroni.
"Ini yang dilakukan Kapolri saat ini adalah lakukan represif, kecepatan yang sangat kita inginkan, selanjutnya langkah apa yang akan internal Kapolri lakukan kita tunggu," jelasnya.
• Diduga Hapus Red Notice Buron Djoko Tjandra, Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam
Mendengar pernyataan dari Ahmad Sahroni, Johnson Panjaitan menggeleng-gelengkan kepala.
Dirinya menegaskan tidak setuju dengan apa yang disampaikannya tersebut.
"Saya enggak setuju, justru ini ada dua masalah besar, jaringan mafia mulai dari istrinya Djoko Tjandra dan lain sebagainya," kata Johson.
"Dan ada persoalan eksekusi Djoko Tjandra, ada dua itu. Itu yang harus diselesaikan."
"Enggak bisa cuman copot-copot orang, itu hanya formalitas yang normatif menurut saya," imbuhnya.
Menurut Johnson, apa yang dilakukan oleh dua pihak yang sebelumnya mengeluarkan surat jalan dan pencabutan red notice tentunya sudah diketahui oleh atasannya.
"Iya pasti tahu atasan, tapi dia kan bergerak atas permohonan, ada surat dan dia menindaklanjuti surat tersebut ke institusi yang lain," ungkapnya.
"Ini kan institusi resmi, Kalau resmi institusi pasti atasannya juga tahu," tegasnya.
Hal itu kembali ditanggapi oleh Ahmad Sahroni.
Ia mengaku setuju dengan yang dijelaskan oleh Johnson.
• Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh
Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan dengan cepat, yakni dimulai dari pemeriksaan terhadap dua orang yang menandatangani surat jalan dan pencabutan red notice untuk DJoko Tjandra.
"Kita sepakat kalau mau pemeriksaan lebih mendalam secara teknis, tapi yang dilakukan pada saat sekarang Kapolri sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah menahan," paparnya.
"Tapi kita tunggu langkah selanjutnya, kita fokus dulu ke dua orang yang memang menandatangi dari institusi yang satu ke institusi yang pada saat Polri mengeluarkan surat," tutup Ahmad Sahroni.
Simak videonya mulai menit ke- 3.34
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)