Terkini Daerah
Polisi Hentikan Kasus Penyelidikan Syekh Puji: Yang Diadukan Pelapor Tidak Ada Barang Bukti Kuat
Pihak kepoklisian menghentikan penyelidikan kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syek
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Hasil visum terhadap korban yang didampingi Dinsos Kota Magelang di RS Tidar menyatakan bahwa selapaut dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan."
"Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, kondisi korban tidak menunjukan gangguan psikis seperti perubahan perilaku atau sosial.
Kondisi ekonomi keluarga juga masih normal dan berkecukupan tidak ditemukan fakta ekspolitasi ekonomi seperti kabar yang beredar.
"Secara sosial perkembangan masih normal seperti anak seusianya tidak ada gangguan perilaku atau sosial."
"Kita kelihat bahwa keluarganya hidupnya masih tahap wajar tidak ada bukti peningkatan ekonomi. Kemungkinan adanya ekslpoitasi ekonomi juga dianggap jadi gugur," pungkasnya.
• Cerita Korban Selamat Banjir Bandang di Luwu Utara: Jika Mengingat, Saya Kadang Teriak Tanpa Sadar
Sebelumnya diberitakan, Syekh Puji membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak di bawah umur yang berusia 7 tahun.
Syekh Puji mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020). (Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan Polisi"