Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Hentikan Kasus Penyelidikan Syekh Puji: Yang Diadukan Pelapor Tidak Ada Barang Bukti Kuat

Pihak kepoklisian menghentikan penyelidikan kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syek

Editor: Atri Wahyu Mukti
Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepoklisian menghentikan penyelidikan kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54).

Pasalnya, polisi tidak menemukan adanya bukti yang kuat dalam kasus yang menimpa pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang.

Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan hanya satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan korban.

Kesaksian Warga Pekalongan Temukan Mayat Penuh Luka Tusuk di Leher: Ada Darah Bececeran

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak lantaran diduga menikahi siri seorang bocah di bawah umur yang berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang pada tahun 2016.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, penyelidikan atas pengaduan kasus pernikahan siri atau pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Puji saat ini telah dihentikan.

"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan."

"Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," jelas Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar Susilo dengan ibu korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan pernikahan siri.

"Ada 2 flashdisk, pertama rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban)."

"Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tuturnya.

Selain itu, 18 saksi dari pelapor juga telah memberikan keterangan namun tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan korban.

Kronologi Sopir Truk Bacok ASN hingga Tewas, Sakit Hati 2 Tahun Gajinya Tak Dibayar

Para saksi tersebut salah satunya merupakan saudara atau keponakan Syekh Puji yakni Apri Cahyo Widianto yang mengakui pernah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada tahun 2016.

Waktu itu D masih berusia 7 tahun dan sekarang sudah beranjak 10 tahun.

"Kita juga sudah melakukan konfrontir terhadap saksi Apri dengan saksi-saksi yang disebutkan oleh Apri tapi tidak juga membuktikan pernikahan itu ada," pungkasnya.

Kemudian, kepolisian juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan visum dari dokter ahli yang menyatakn bahwa tidak ada bukti kekerasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh PujiPernikahanSemarang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved