Breaking News:

Terkini Nasional

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong

Mantan Menteri Hukum Dan Ham, Hamid Awaluddin mengungkapkan dua dugaan buronan Tjoko Tjandra bisa masuk dengan bebas ke Indonesia.

Youtube/KompasTV
Mantan Menteri Hukum Dan HAM, Hamid Awaluddin mengungkapkan dua dugaan buron Tjoko Tjandra bisa bebas masuk Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin mengungkapkan tiga dugaan Tjoko Tjandra bisa masuk Indonesia.

Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, namun bisa melenggang bebas masuk dan keluar Indonesia.

Bahkan sempat membuat e-KTP di Grogol Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu untuk proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya tersebut.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

ICW Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra: Bisa Mondar-mandir Tanpa Terdeteksi

Dilansir TribunWow.com, dalam acara Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020), Hamid Awaluddin mengatakan dugaan pertama adalah benar melalui jalur imigrasi namun menggunakan paspor lain.

Kemungkinan paspor lainnya itu adalah Papua Nugini lantaran Djoko Tjandra disebut mempunyai status kewarganegaraan negara tersebut.

"Sederhana saja logika saya, dicari didata imigrasi tidak ada, jadi waktu itu saya punya dua asumsi, dia masuk ke Indonesia normal lewat imigrasi, tapi menggunakan paspor lain," ujar Hamid Awaluddin.

"Tentu Anda mengatakan paspor Papua Nugini karena dia warga Papua Nugini di cari di database tidak ada," jelasnya.

Tetapi setelah kembali ditelusuri tetap tidak ditemukan, maka kemungkinan lain menggunakan paspor dengan negara berbeda dan nama yang berbeda juga.

"Berarti kemungkinan dia punya kewarganegaraan lain lagi selain Papua Nugini dengan nama lain," katanya.

Sedangkan dugaan kedua adalah Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur darat.

Yakni melalui jalur di perbatasan, kemungkinan adalah melalui Papua yang seperti diketahui berbetasan langsung dengan Papua Nugini.

Setelah itu barulah melakukan penerbangan ke Jakarta.

Dengan begitu maka tidak tercatat dalam data imigrasi.

Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan

"Lalu hipotesa saya yang kedua, dia masuk ke Indonesia melalui jalur darat," terangnya.

"Waktu itu saya katakan dari Papua Nugini masuk Papua, lalu ke Jakarta," jelasnya.

"Ataukah kepulauan Riau banyak pulau-pulau yang tak terdeteksi."

Selain itu, kemungkinan lain juga melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia yang dikenal sebagai jalan tikus, yakni di daerah Entikong.

Namun, Hamid Awaluddin menilai dugaan kuatnya adalah melalui Entikong tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat jalan dari Jakarta ke Pontianak.

 "Ataukah Entikong, tapi firasat saya lebih banyak melalui Entikong, karena berasal dari situ, dia menguasai jalur tikus," terang Hamid Awaluddin.

"Dan memang kenyataannya banyak tempat di situ tidak terdeteksi oleh pihak keamanan kita," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 10.15

Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya

Nama Djoko Sugiarto Tjandra (Djoko Tjandra) ramai diperbincangkan seusai terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali itu diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni lalu.

Pada hari yang sama, Djoko juga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menegaskan bahwa saat itu kliennya tidak berstatus sebagai buronan.

 Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya

Dikutip dari YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020), awalnya Andi membantah tim pengacara sengaja menyembunyikan Djoko Tjandra.

"Kalau kita dikatakan menyembunyikan ya tim kami tidak membawa Pak Djoko Tjandra ke tempat yang tersembunyi, pengadilan tempat umum, kelurahan juga tempat umum," papar dia.

Ia kemudian menyinggung soal status Djoko Tjandra yang sudah tak lagi dimasukkan dalam DPO Interpol sejak tahun 2014.

"Tapi menanggapi status buronan yang disampaikan tadi, imigrasi sendiri tidak mencatatkan Beliau sejak tahun 2014 disampaikan di dalam siaran persnya sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi pencatatan atas nama Pak Joko," papar Andi.

Andi menuturkan status DPO Djoko Tjandra baru terpasang kembali pada 27 Juni 2020.

"Jadi pada tanggal 8 Juni pada saat pendaftaran dan pengurusan KTP Beliau tidak sedang dalam keadaan DPO," terang dia.

Dirinya menambahkan bahwa selama ini tim pengacara hanya menjalankan tugasnya tanpa melanggar batasan hukum.

"Selama kita tidak ikut mengatur, memberi saran atau apapun yang membuat Beliau itu bisa terlepas dari penegakkan hukum, itu saya rasa kita hanya menjalankan profesi kita sebagai advokat," ungkap dia.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Anung)

Tags:
Djoko TjandraHamid AwaluddinKTPBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved