Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Yakini Reklamasi Ancol Seluas 155 Hektar Tak akan Tuntas, Ketum Bamus Betawi: 20 Hektar Aja 11 Tahun

Ketua Umum Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin memberikan tanggapan soal reklamasi Ancol.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Ketua Umum Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/7/2020). Dirinya memberikan tanggapan soal reklamasi Ancol. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin memberikan tanggapan soal Reklamasi Ancol.

Dilansir TribunWow.com, Zainuddin menyakini bahwa proyek reklamasi Ancol seluas 155 hektar itu tidak mungkin akan berhasil.

Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/7/2020).

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982, Zainuddin buka suara terkait polemik reklamasi Ancol
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982, Zainuddin buka suara terkait polemik reklamasi Ancol (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Tolak Reklamasi Ancol, Ketum Bamus Betawi Zainuddin Ungkit Faktor Kemenangan Anies di Pilkada Lalu

Pernyataan itu menyusul alasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan bukan halnya reklamasi melainkan hanyalah perluasan lahan Ancol.

Dan sekaligus memanfaatkan lumpur hasil pengerukkan sungai dan waduk yang mengalami sedimentasi.

Menanggapi hal itu, Zainuddin lantas mencontohkan hasil pengerukkan yang telah dilakukan selama 11 tahun sejak 2009.

Dikatakannya bahwa hasilnya hanya mampu menutup 20 hektar saja, yang sudah dilakukan di bagian timur Pantai Ancol.

Menurutnya, itu pun juga ditambah dengan hasil pembuangan dari proyek MRT.

Dengan begitu maka masih ada 130 hektar yang akan dijadikan daratan di kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

Oleh karenanya, dirinya beranggapan bahwa 100 tahun pun tidak akan selesai jika hanya memanfaatkan lumpur hasil pengerukkan tersebut.

Padahal dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Anies, proyek tersebut ditargetkan selesai dalam rentang waktu tiga tahun.

Curhat Nelayan soal Reklamasi Ancol, Ungkap Permintaan ke Anies Baswedan: Jangan Ngarang Cerita

"Kita masih belum bisa mengerti bahwa sebelas tahun sejak 2009 sampai 2020 dari hasil sedimentasi lumpur-lumpur 13 sungai, kemudian juga hasil dari MRT itu ditaruh di situ jadi pulau 20 hektar, 11 tahun lho," ujar Zainuddin.

"Apalagi kemudian 155 hektar ini, artinya kurang 135 saya kira sampai 100 tahun belum beres. Kalau itu diambil dari sendimentasi lumpur-lumpur yang 13 sungai itu," imbuhnya.

"Saya berfikir ini hanya SK GUB main-main, karena jangkanya tiga tahun, tiga tahun saya pastiin ini enggak akan berhasil, enggak akan tuntas,"  tegasnya.

Menurutnya masih ada kemungkinan untuk dibicarakan untuk pemanfaatkan perluasan seluas 20 hektar tersebut, karena memang itu merupakan hasil pembuangan lumpur dari pengerukkan sungai dan waduk. 

Halaman
123
Tags:
Reklamasi AncolJakartaAnies BaswedanIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved