Kabar Ibu Kota
Tolak Terima Alasan Anies Baswedan Hanya Perluas Ancol, Nelayan Muara Angke: Kita Enggak Mau Tahu
Sekjen Forum Komunitas Nelayan Jakarta, Sogi Sasmita, menanggapi polemik reklamasi yang disebut sebagai perluasan daratan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sekjen Forum Komunitas Nelayan Jakarta, Sogi Sasmita, menanggapi polemik reklamasi yang disebut sebagai perluasan daratan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (14/7/2020).
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut proyek perluasan kawasan Ancol bukan reklamasi.

• Bandingkan Anies dengan Jokowi sampai Ahok, Ruhut Sitompul Bahas Reklamasi Ancol: Dari Orde Lama
Ia beralasan kerukan lumpur hasil sedimentasi sungai dan waduk dan Jakarta yang ditempatkan di Ancol akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sogi Sasmita yang juga nelayan di Muara Angke ini menilai kedua istilah tersebut sama saja.
Sogi menyebutkan reklamasi di kawasan Ancol juga tidak dapat dikaitkan dengan pengerukan lumpur sedimentasi di sungai.
"Menanggapi isu sekarang ini mengenai perluasan reklamasi di Ancol, apapun namanya itu tetap reklamasi," tegas Sogi Sasmita.
"Kita nelayan enggak mau tahu isu-isu tentang sebab terus bedanya, segala macam yang dinyatakan Pak Gub (Anies Baswedan)," tambahnya.
Sogi meminta pemprov dapat lebih memperhatikan dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan.
"Yang kita tahu nelayan itu di persoalan reklamasi ini, baik yang terdahulu maupun reklamasi yang sekarang itu tetap harus diperhatikan dampaknya," ungkapnya.
Ia menyebutkan nelayan terkena dampak langsung dari proyek reklamasi tersebut, terutama nelayan harian.
• GPMI Bantah Anies Baswedan Ingkar Janji soal Reklamasi, Ray Rangkuti Tertawa: Definisi Ala Pemprov
"Nelayan itu terbagi dua, satu nelayan harian, dua nelayan bulanan," papar Sogi.
"Yang terkena dampak itu terutama nelayan harian yang setiap harinya dia harus melaut kemudian harus mencari ikan di pesisir-pesisir itu," lanjutnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi kawasan Ancol.
Menurut koalisi, penempatan lumpur yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan dikategorikan sebagai reklamasi.
Koalisi menyebutkan Pemprov DKI Jakarta melanggar UU Pesisir dan Pulau Kecil dan Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, rencana tersebut tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," kata anggota koalisi, Iwan, Selasa (14/7/2020).
Lihat videonya mulai menit 5:00
Penjelasan Anies Baswedan tentang Perluasan Ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pemerintah provinsi melanjutkan wacana reklamasi Ancol.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2020).
Diketahui wacana itu disebut akan kembali dilakukan setelah sebelumnya Anies berjanji akan menghentikan reklamasi.
• Dituduh Langgar Janji, Anies Baswedan Buka Suara soal Reklamasi Ancol: Ini Kegiatan Lindungi Warga
Meskipun menuai sorotan, Anies beralasan Pemprov DKI Jakarta hanya menempatkan lumpur hasil sedimentasi waduk dan sungai di Ancol.
Menurut dia, proyek kali ini bukan reklamasi seperti yang disorot warga Jakarta.
"Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," jelas Anies Baswedan.
Ia kemudian menjelaskan proses pengerukan waduk dan sungai yang mengalami sedimentasi atau pengendapan material di bawah aliran sungai.
Anies menilai penting untuk mengeruk tumpukan sedimen tersebut agar dapat mencegah banjir.

"Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi," paparnya.
"Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km, ada lebih dari 30 waduk, dan secara alami mengalami sedimentasi," lanjut Anies.
Ia menyinggung lumpur hasil kerukan itu harus ditempatkan dan Pemprov DKI Jakarta memilik Ancol sebagai lokasinya.
Menurut Anies, lumpur itu kemudian dimanfaatkan untuk perluasan kawasan Ancol.
• Pernah Dukung Anies, Relawan Jakut Kecewa pada Gubernur soal Reklamasi: Anies Harus Balik ke Treknya
"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk. Dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan?" ungkitnya.
"Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengungkapkan jumlah lumpur tersebut mencapai 3,4 juta meter kubik.
"Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol," kata Anies.
Ia menegaskan proyek perluasan ini bertujuan mencegah terjadinya banjir di Jakarta.
"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," tegasnya.
"Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," lanjut gubernur 51 tahun ini.
Anies menyebutkan penghentian reklamasi tidak memiliki tujuan mencegah banjir.
"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun," kata Anies. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)