Kasus Korupsi
Pengacara Bantah Dugaan Aiman soal Sembunyikan Djoko Tjandra: Pengadilan Tempat Umum, Kelurahan Juga
Pengacara Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membawa kliennya ke tempat-tempat tertentu secara sengaja untuk bersembunyi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Selama kita tidak ikut mengatur, memberi saran atau apapun yang membuat Beliau itu bisa terlepas dari penegakkan hukum, itu saya rasa kami hanya menjalankan profesi kita sebagai advokat," ungkap dia.
• Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya
Yasonna: 2014 Tidak Lagi DPO
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Djoko Tjandra sudah tak lagi masuk DPO Interpol sejak 2014.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2020), dengan tidak adanya status DPO terhadap Djoko Tjandra, Yasonna mengatakan pemerintah tidak berwenang menghalang-halangi Djoko Tjandra.
"Beliau, menurut Interpol, sejak 2014 sudah tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya, ini beranda-andai ya. Seandainya dia masuk (ke Indonesia) dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menduga apabila Djoko Tjandra memang benar berada di Indonesia, maka yang bersangkutan masuk lewat jalur-jalur tersembunyi.
"Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.
"Kemungkinannya pasti, adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu melalui pintu pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tikus," kata dia.
Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.
Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.
Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.
Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.
Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.
Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.