Breaking News:

Kasus Korupsi

Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya: Beliau Tidak Sedang dalam Keadaan DPO

Tim pengacara Djoko Tjandra menegaskan bahwa saat klien mereka mendaftar E-KTP, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai buronan atau DPO.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan Aiman soal status buron kliennya, ditayangkan di acara AIMAN, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Nama Djoko Sugiarto Tjandra (Djoko Tjandra) ramai diperbincangkan seusai terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali itu diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni lalu.

Pada hari yang sama, Djoko juga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menegaskan bahwa saat itu kliennya tidak berstatus sebagai buronan.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

 

Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya

Dikutip dari YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020), awalnya Andi membantah tim pengacara sengaja menyembunyikan Djoko Tjandra.

"Kalau kita dikatakan menyembunyikan ya tim kami tidak membawa Pak Djoko Tjandra ke tempat yang tersembunyi, pengadilan tempat umum, kelurahan juga tempat umum," papar dia.

Ia kemudian menyinggung soal status Djoko Tjandra yang sudah tak lagi dimasukkan dalam DPO Interpol sejak tahun 2014.

"Tapi menanggapi status buronan yang disampaikan tadi, imigrasi sendiri tidak mencatatkan Beliau sejak tahun 2014 disampaikan di dalam siaran persnya sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi pencatatan atas nama Pak Joko," papar Andi.

Andi menuturkan status DPO Djoko Tjandra baru terpasang kembali pada 27 Juni 2020.

"Jadi pada tanggal 8 Juni pada saat pendaftaran dan pengurusan KTP Beliau tidak sedang dalam keadaan DPO," terang dia.

Dirinya menambahkan bahwa selama ini tim pengacara hanya menjalankan tugasnya tanpa melanggar batasan hukum.

"Selama kita tidak ikut mengatur, memberi saran atau apapun yang membuat Beliau itu bisa terlepas dari penegakkan hukum, itu saya rasa kita hanya menjalankan profesi kita sebagai advokat," ungkap dia.

Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?

Yasonna: Enggak Bisa Kami Halangi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Djoko Tjandra sudah tak lagi masuk DPO Interpol sejak 2014.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2020), dengan tidak adanya status DPO terhadap Djoko Tjandra, Yasonna mengatakan pemerintah tidak berwenang menghalang-halangi Djoko Tjandra.

"Beliau, menurut Interpol, sejak 2014 sudah tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya, ini beranda-andai ya. Seandainya dia masuk (ke Indonesia) dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Yasonna menduga apabila Djoko Tjandra memang benar berada di Indonesia, maka yang bersangkutan masuk lewat jalur-jalur tersembunyi.

"Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.

"Kemungkinannya pasti, adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu melalui pintu pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tikus," kata dia.

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.

Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.

Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.

Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.

Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.

Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.

Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Mahfud MD: Malu Negara Ini kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra

Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.58:

(TribunWow.com/Anung/Lailatun Niqmah)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Menkumham: Djoko Tjandra Sudah Tak Masuk DPO Interpol Sejak 2014"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djoko TjandraJakarta SelatanYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved