Kasus Korupsi
Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya: Beliau Tidak Sedang dalam Keadaan DPO
Tim pengacara Djoko Tjandra menegaskan bahwa saat klien mereka mendaftar E-KTP, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai buronan atau DPO.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Yasonna menduga apabila Djoko Tjandra memang benar berada di Indonesia, maka yang bersangkutan masuk lewat jalur-jalur tersembunyi.
"Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.
"Kemungkinannya pasti, adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu melalui pintu pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tikus," kata dia.
Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.
Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.
Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.
Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.
Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.
Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.
Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.
Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
• Mahfud MD: Malu Negara Ini kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.58:
(TribunWow.com/Anung/Lailatun Niqmah)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Menkumham: Djoko Tjandra Sudah Tak Masuk DPO Interpol Sejak 2014"