Breaking News:

Virus Corona

Menkes Terawan Ganti Penggunaan Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Rincian Penjelasannya

Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, OTG dengan sejumlah definisi baru. Ini penjelesan lengkapnya.

Tribunnews/Jeprima
Menkes dr Terawan saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Sabtu (15/2/2020). Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, OTG dengan sejumlah definisi baru. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Menkes Terawan Diterpa Isu Reshuffle, Zulkifli Hasan: Ini Menteri Kesayangan Pak Jokowi

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Jokowi Minta Beberapa Provinsi Ini Diprioritaskan

2. Kasus probable

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus konfirmasi

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaMenkes TerawanTerawan Agus PutrantoODP (Orang dalam Pemantauan)pasien dalam pengawasan (PDP)Orang Tanpa Gejala (OTG)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved