Breaking News:

Terkini Daerah

Anak di Kebumen Lempari Botol dan Pukuli Ibu Kandung Usia 83 Tahun hingga Tewas demi Dapat Warisan

TY (37), seorang anak di Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, SD (83), hongga tewas.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - TY (37), seorang anak di Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, SD (83), hongga tewas.

Aksi keji itu dilakukan TY demi harta warisan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku menghabisi nyawa ibu kandungnya di rumahnya, yang ada di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Selasa (23/6/2020).

Polisi Diserang hingga Tewas saat Naik Motor, Sempat Tangani Kasus Hukum Pelaku

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."

"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

UPDATE Kasus Temuan Jenazah Wartawan Metro TV, Hasil Autopsi Ungkap Adanya Luka di Leher dan Dada

Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Lalu Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Aib

Tersangka, kata dia, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai pelipis korban.

Tak cukup sampai di situ, korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental.

Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Tags:
KebumenKasus PenganiayaanAnak Bunuh Ibu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved