Breaking News:

Terkini Nasional

Yasonna Ungkap Cara Pemerintah Bawa Maria Pauline Lumowa dari Serbia: Dengan Hubungan Baik

Bagaimana cara pemerintah Indonesia dapat membawa Maria Pauline meski tak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Buronan kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, berhasil dibawa pemerintah dari Serbia ke Indonesia.

Padahal, Indonesia dan Serbia diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi, untuk dapat membawa Maria Pauline yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 2003 silam.

Lantas, bagaimana cara pemerintah dapat membawa Maria Pauline yang telah dinyatakan buron sejak 17 tahun lalu?

"Walaupun kita belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).

Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Tak Hanya Maria Pauline Lumowo, Ini 2 Buron Lain yang Juga Telah Diekstradisi Indonesia, Siapa Saja?

Maria Pauline diketahui ditangkap oleh otoritas keamanan Serbia saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla di Beograd pada 16 Juli 2019.

Hal itu tidak terlepas dari adanya red notice terhadapnya yang diterbitkan interpol sejak 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap, Pemerintah Serbia menghubungi Pemerintah Indonesia untuk memberitahukan hal tersebut.

Sejurus dengan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM melayangkan surat untuk dapat mengekstradisi Maria Pauline.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata dia.

Yasonna tak menyebut negara mana yang dimaksud.

Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?

Namun, untuk diketahui, meski lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, saat ini Maria Pauline diketahui menyandang status warga negara Belanda.

Ia menambahkan, proses ekstradisi terhadap buron itu juga tidak lepas dari asas timbal balik atau resiprositas yang diberikan Pemerintah Serbia.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Berstatus WN Belanda, Maria Pauline Lumowa Belum Tentu Dilindungi Negaranya, Ini Penjelasan Pakar HI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Maria Pauline LumowaYasonna LaolySerbiaBNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved