Terkini Nasional
Tak Hanya Maria Pauline Lumowo, Ini 2 Buron Lain yang Juga Telah Diekstradisi Indonesia, Siapa Saja?
Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi oleh pemerintah Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi atas Maria Pauline Lumowa, Kamis (9/7/2020).
Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Maria Pauline Lumowa merupakan buronan atas kasus pembobolan kas Bank BNI pada 2003 silam senilai Rp 1,7 triliun.
Maria Pauline sebelumnya berhasil ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019 setelah 17 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

• Berstatus WN Belanda, Maria Pauline Lumowa Belum Tentu Dilindungi Negaranya, Ini Penjelasan Pakar HI
• Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?
Dirinya sudah dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020), setelah dijemput langsung dari Serbia.
Proses ektradisi buron Maria Pauline tidak terlepas adanya peran dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia.
Sebelum ditangkap di Serbia, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu diketahui sempat berada di Belanda pada tahun 2009.
Namun pada saat itu, pemerintah Indonesia dua kali ditolak ketika mengajukan ektradisi kepada pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada tahun 2010 dan 2014.
Karena di satu sisi, Maria Pauline rupanya merupakan Warga Negara Belanda, sejak 1979.
Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi supaya Maria Pauline disidangkan di Negeri Kincir Angin.
Sebelum keberhasilan mengekspedisi Maria Pauline, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan hal sama kepada dua buronannya.
• Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Pertama adalah Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi wisma atlit Hambalang pada tahun 2011 dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
M Nazaruddin kemudian berhasil diekstradisi dari Pemerintah Kolombia, setelah ditangkap di Cartagena, Kolomboa, pada 7 Agustus 2011.
Kemudian setelah itu ada Samadikun Hartono.
Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 87 miliar.
Samadikun Hartono berhasil ditangkap di Shanghai, Tiongkok pada 17 April 2016 dan langsung diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia.
• Awal Mula Kasus Maria Pauline yang Buron Selama 17 Tahun karena Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Berikut 3 buronan yang berhasil diektradisi oleh Indonesia:
Muhammad Nazaruddin
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Lokasi penangkapan Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011
Samadikun Hartono
Terpidana Kasus Penyelewengan Dana BLBI
Lokasi Penangkapan Shanghai, Tiongkok, 17 April 2016
Maria Pauline Lumowa
Kasus Pembobolan BNI senilai 1,7 triliun
Lokasi penangkapan Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019

Simak video lengkapnya:
Penampakan Maria Pauline saat Tiba di Indonesia
Pemerintah mengekstradisi buron tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) siang.
Ia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seusai dijemput dari Serbia.
Dalam video rilis yang diterima TribunWow.com, Maria tampak mengenakan masker hijau dan memakai topi untuk menutup kepalanya.
Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan 'Tahanan Bareskrim Polri' di belakangnya.
Maria dituntun oleh para petugas dari Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menkumham Yasonna Laoly turut mendampingi penerbangan Maria dari Serbia.
Maria sebelumnya telah ditangkap pada 2019 tetapi belum diekstradisi.
Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.
• Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Sebelumnya diketahui Maria ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.
Pembobolan itu dilakukan melalui letter of credit (L/C).
Berikut penampakan Maria Pauline saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan proses ekstradisi yang dilakukan di Serbia.
1. Maria Pauline Mengenakan Rompi Oranye

2. Didampingi Menkumham Yasonna Laoly

3. Maria Pauline Berangkat dari Serbia

4. Proses Ekstradisi dari Serbia

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)