Breaking News:

Terkini Nasional

Enggan DPR Disalahkan, Ketua Baleg Bantah Tebang Pilih Bahas RUU Prioritas: Itu Tidak Adil

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membantah DPR tebang pilih dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Najwa Shihab
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membantah DPR melakukan tebang pilih dalam membahas RUU, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membantah DPR tebang pilih dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (8/7/2020).

Pembahasan itu muncul menyusul dicabutnya 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan

Meskipun begitu, ada sejumlah undang-undang kontroversial yang disahkan walaupun menuai protes, seperti Revisi UU KPK dan UU Minerba.

Supratman kemudian menjelaskan proses pembentukan undang-undang.

"DPR dengan Undang-undang Dasar (UUD) hasil Amandemen itu memberikan sebuah kewenangan luar biasa kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang," jelas Supratman.

Ia menyebutkan setiap pembahasan suatu RUU harus melibatkan pemerintah.

"Tetapi dalam pelaksanaannya tidak seperti itu karena memang kita diberi kewenangan oleh konstitusi, tapi dalam pembahasannya harus bersama dengan pemerintah," paparnya.

Maka dari itu, ia enggan jika DPR disalahkan karena ada 16 RUU yang dicabut dari 50 RUU prioritas.

"Jadi kalau menyalahkan DPR, menurut saya dalam pencapaian suatu tujuan tertentu semata, itu tidak benar," tegas Supratman.

"Itu tidak adil," tambahnya.

Presenter Najwa Shihab kemudian meminta Supratman lebih lanjut menjelaskan sikap DPR tentang adanya sejumlah RUU yang sengaja dicabut dari prioritas.

Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan

"Yang menentukan RUU yang masuk prioritas atau tidak, yang dinilai tebang pilih, itu 'kan ada di DPR?" tanya Najwa Shihab.

"Jadi Anda tidak bisa menyalahkan pemerintah. Apakah iya tebang pilih?" tambahnya.

Supratman membantah hal tersebut.

Ia menyebutkan ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mengusulkan RUU.

"Bukan, hak untuk mengusulkan itu 'kan bukan hanya di DPR," sanggah Supratman.

"Ada tiga lembaga. Satu, pemerintah, dua, DPR, yang ketiga DPD," jelasnya.

Menurut Supratman, ketiga institusi tersebut bertanggung jawab dalam menentukan Prolegnas Prioritas.

"Ketiga lembaga inilah yang memutuskan mana yang masuk dalam Prolegnas," ungkap Supratman.

Supratman merasa segala tudingan ditujukan ke DPR.

"Cuma memang ketentuan dalam UUD hasil Amandemen yang memberikan kewenangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, semua sasarannya ke DPR," paparnya.

"Tapi enggak ada masalah, buat kami itu jadi cambuk," tambah Supratman.

Tanggapi Rencana RUU HIP Diganti RUU BPIP, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Jangan Cuman Ganti Nama

Lihat videonya mulai menit 8:30

Kontroversi RUU HIP

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin angkat bicara soal polemik Rancanga Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal itu diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020).

Dilansir oleh TribunWow.com, dalam kesempatan itu, Ali Ngabalin meminta jangan ada saling tuduh dan fitnah terkait tanggapan pada RUU HIP tersebut. 

 Klarifikasi Ali Ngabalin soal Polemik RUU HIP: Inisiatif dari DPR dan Bantah Tudingan Ide Jokowi

Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa dirinya baru saja mengikuti sidang pleno terkait RUU tersebut.

"Dan kemarin kami sidang pleno saya juga menyatakan bahwa tiga hari yang lalu sudah sampai di Sekretariat Negara," ujar Ngabalin.

Lalu, Ngabalin meminta jangan ada saling melukai antar pihak terkait segala permasalahan yang ada terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Apa yang saya mau katakan bahwa tentu saja dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini."

Klarifikasi soal RUU HIP diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020)
Klarifikasi soal RUU HIP diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020) (channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

"Maka hal-hal yang terkait dengan masalah-masalah yang seperti draf Rancangan Undang-undang ini, ini negara demokrasi."

"Jadi tidak sepatutnya bagi kita dalam setiap masalah-masalah yang begitu muncul kemudian kita harus saling menuduh dan mencederai orang lain," jelas dia.

Ia ingin polemik RUU HIP ini dijadikan pembelajaran.

 Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme

"Menurut saya ini adalah suatu pembelajaran yang tidak baik itu sebabnya dalam rapat pleno itu juga saya katakan."

"Mari kita telaah baik-baik kemudian kita gunakan momentum ini sebagai suatu proses dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia," katanya.

Menurutnya setiap orang memiliki pendapat yang juga harus dihormati.

"Bahwa seperti inilah aspirasi masyarakat, aspirasi umat itu juga dipertimbangkan," sambungnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)

Tags:
DPRRancangan Undang-Undang (RUU)Supratman Andi Agtas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved