Terkini Nasional
Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme
Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversi di masyarakat.
Banyak yang tidak setuju dengan RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.

• Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP karena Mau Beri DPR Kesempatan Dengarkan Rakyat
Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Padahal. Tap MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.
"RUU HIP ini sudah mengabaikan Tap MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."
"Padahal ini adalah satu tap MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.
Menurut Fadli dalam Tap MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.
"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."
"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.
• DPR Sibuk Urus RUU Kontroversial di Tengah Pandemi, Najwa Sindir Yasonna: Ada Koruptor Ngebet Bebas?
Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.
"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."
"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa Tap MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.
Lihat videonya mulai menit ke-4:20:
Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP