Terkini Nasional
Enggan DPR Disalahkan, Ketua Baleg Bantah Tebang Pilih Bahas RUU Prioritas: Itu Tidak Adil
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membantah DPR tebang pilih dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ia menyebutkan ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mengusulkan RUU.
"Bukan, hak untuk mengusulkan itu 'kan bukan hanya di DPR," sanggah Supratman.
"Ada tiga lembaga. Satu, pemerintah, dua, DPR, yang ketiga DPD," jelasnya.
Menurut Supratman, ketiga institusi tersebut bertanggung jawab dalam menentukan Prolegnas Prioritas.
"Ketiga lembaga inilah yang memutuskan mana yang masuk dalam Prolegnas," ungkap Supratman.
Supratman merasa segala tudingan ditujukan ke DPR.
"Cuma memang ketentuan dalam UUD hasil Amandemen yang memberikan kewenangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, semua sasarannya ke DPR," paparnya.
"Tapi enggak ada masalah, buat kami itu jadi cambuk," tambah Supratman.
• Tanggapi Rencana RUU HIP Diganti RUU BPIP, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Jangan Cuman Ganti Nama
Lihat videonya mulai menit 8:30
Kontroversi RUU HIP
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin angkat bicara soal polemik Rancanga Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal itu diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020).
Dilansir oleh TribunWow.com, dalam kesempatan itu, Ali Ngabalin meminta jangan ada saling tuduh dan fitnah terkait tanggapan pada RUU HIP tersebut.
• Klarifikasi Ali Ngabalin soal Polemik RUU HIP: Inisiatif dari DPR dan Bantah Tudingan Ide Jokowi
Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa dirinya baru saja mengikuti sidang pleno terkait RUU tersebut.