Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Bantah Djoko Tjandra sebagai Buron: Beliau Bebas Merdeka Tahun 2001

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam DPO.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Dilansir TribunWow.com, bantahan dari Anita itu merujuk pada tahun 2001 yang disebutnya bebas bepergian setelah mendapatkan keputusan inkrah.

Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/7/2020).

Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. (KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto)

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Dicurigai soal Djoko Tjandra: Yasonna Laoly Harus Didalami Ini

"Jadi kalau menanyakan kepada tadi mengatakan buron, izin saya membantah buron itu, karena beliau itu bebas bepergian pada tahun 2001 sudah diputus inkrah putusannya," ujar Anita.

Anita menjelaskan bahwa pada saat itu, Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas.

Karena dikatakannya bahwa Djoko Tjandra telah melakukan semua proses persidangan hingga sampai tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa.

"Dan putusannya lepas dari segala tuntutan, jadi apa yang dilakukan Djoko Tjandra itu sudah dilakukan eksekusinya oleh jaksa," jelasnya.

"Eksekusi apa yang disebutkan di dalam tuntutannya itu sudah dilaksanakan oleh Jaksa," ungkap Anita.

"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan Djoko Tjandra, jadi artinya saat itu beliau bebas merdeka," katanya.

Dirinya kemudian menyinggung soal keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia beberapa bulan terakhir, setelah kabarnya berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini.

Dikatakannya bahwa keberadaan kliennya di Indonesia yakni untuk mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang mengharuskan hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN).

Anita beranggapan bahwa setelah mengetahui Djoko Tjandra berada di Indonesia tentu sudah bisa masuk ke Tanah Air.

Ia lantas menegaskan bahwa dirinya mencoba menyembunyikan Djoko Tjandra.

Kecewa Buron Djoko Tjandra 10 Tahun Melenggang Bebas, ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar

"Kita bicara mulai dari KTP, dia datang ke Indonesia karena memang syarat daripada permohonan PK harus hadir, jadi saya memang mengatakan hadir Pak, tidak ada syarat lain," terang Anita.

Halaman 1/3
Tags:
Djoko TjandraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Kasus KorupsiIndonesia Corruption Watch (ICW)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved