Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Bantah Djoko Tjandra sebagai Buron: Beliau Bebas Merdeka Tahun 2001

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam DPO.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Ketika beliau hadir beliau mengatakan 'Anita, saya di rumah bisa jemput saya untuk ke PN'," akunya.

"Saya jemput beliau dengan maksud tidak ada pikiran saya bahwa beliau sudah masuk berarti sudah bebas keluar masuk dong," jelasnya.

"Apakah ada niat saya untuk menyembunyikan yang dikatakan tadi buron, saya bantah yang soal buron," tegasnya.

Ia kembali tidak setuju dengan penyebutan Djoko Tjandra sebagai buron, lantaran pada saat itu sudah menyelesaikan tahanannya pada tahun 2012 yakni selama enam bulan masa pencekalan.

"Karena tadi, apa kata Kemenham mengatakan bahwa sebenarnya tahun 2012 itu hanya dimintakan enam bulan saja oleh kejaksaan untuk pencekalannya," kata Anita.

"Setelah enam bulan berarti beliau bebas, lalu kemudian tahun 2014 red notice sudah tidak ada berati beliau bebas," pungkasnya. 

Simak videonya mulai menit ke- 5.34

ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengungkapkan kekecewaannya dalam pengejaran buron koruptor Djoko Tjandra yang terus lolos.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

 Sosok Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner OJK yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Ia kemudian diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Mengetahui hal tersebut, Tama mengaku kecewa dengan institusi negara yang saling tidak berkoordinasi dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO).

"Keterangan-keterangan resmi yang disampaikan oleh kejaksaan, yang bersangkutan masih berstatus DPO," kata Tama S Langkun.

"Meskipun ada bantahan dari kuasa hukum, sejak tahun 2012 yang bersangkutan namanya tidak lagi masuk dalam DPO," lanjutnya.

Halaman 2/3
Tags:
Djoko TjandraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Kasus KorupsiIndonesia Corruption Watch (ICW)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved