Breaking News:

Terkini Nasional

Ahok Tak Bisa Jadi Menteri, Inilah Cara yang Ditempuh jika Benar-benar Mau Jadi Pembantu Presiden

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @basukibtp/ Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru. 

TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru.

Rumor itu berhembus kencang setelah Jokowi mengancam akan mereshuffle kabinetnya lantaran dianggap tak serius menghadapi Covid-19.

Meski demikian, Ahok dijelaskan tak bisa menjadi menteri karena pernah mendapat ancaman hukuman lima tahun atas kasus penodaan agama.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa Ahok tak akan bisa menjadi menteri.  Hal itu dijelaskan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Minggu (5/7/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa Ahok tak akan bisa menjadi menteri. Hal itu dijelaskan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Minggu (5/7/2020). (YouTube Kompas TV / Refly Harun)

Sebut Ahok Selamanya Tak akan Bisa Jadi Menteri, Refly Harun: Terasa Tidak Adil Memang Ini

Seperti yang tertuang dalam undang-undang Pasal 22 huruf F Undang-undang Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008.

Hal itu dijelaskan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui channel YouTube-nya pada Minggu (5/7/2020).

Refly menegaskan bukan hanya Ahok yang tidak bisa menjadi menteri.

Semua tokoh juga tak bisa menjadi menteri jika pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak relatif, jadi pertama tentu Pasal ini tidak hanya bagi Ahok berlaku bagi semua orang ."

"Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas," katanya.

Sehingga, Pakar Hukum Tata Negara 50 tahun ini menegaskan sekali lagi bahwa yang terpenting ancaman hukumannya bukan vonisnya.

Tak Setuju Andai Ahok Jadi Menteri Jokowi, M Qodari Ungkap Satu Kelemahannya: Terjadi Tahun 2017

"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dincam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."

"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya, vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya bisa masuk lima tahun," jelas dia.

Refly mengatakan Ahok baru bisa menjadi menteri jika memang undang-undangnya bisa diubah.

Cara mengubah undang-undang bisa melalui usulan lewat Mahkamah Konsitusi.

"Terasa tidak adil memang, tapi ini satu ini berlaku bagi semuanya, dan kedua ada harapan sesungguhnya jika pasal ini mau dipersoalkan."

Halaman
123
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaAhokRefly HarunJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved